KETIK, JAKARTA – Tim gabungan kepolisian menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu malam, 8 Juli 2026. Rumah tersebut diduga milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Berdasarkan pantauan Suara.com -jejaring media Ketik.com- di lokasi hingga Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 00.40 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung. Sejumlah personel kepolisian dan anggota Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga di sekitar rumah selama kegiatan berlangsung.
Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan rangkaian penyidikan yang sebelumnya dilakukan tim gabungan Polri di Cafe de'CLAN Signature. Penyidik disebut tengah menelusuri dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani.
Sebelumnya, tim gabungan dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de'CLAN Signature dalam penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara yang diselidiki meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta perkara penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam penggeledahan di kafe tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari. Setelah dibuka, brankas itu berisi uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta sejumlah dokumen.
"Itu terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026.
Selain menyita uang tunai dalam mata uang asing, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang ditemukan di dalam brankas tersebut.
"Ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis, dan ini dalam mata uang Singapore Dollar dan US Dollar," ungkapnya.
Penyidikan kemudian berlanjut ke lokasi lain. Tim gabungan turut menggeledah sebuah tempat penukaran uang (money changer) di kawasan yang sama karena diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Budi Hermanto, money changer tersebut diduga menjadi salah satu sarana dalam proses pencucian uang yang kini sedang didalami penyidik.
"Patut diduga, dugaan itu sebagai tempat yang digunakan untuk pencucian uang, makanya tentang money laundering-nya di situ," beber Budi. (*)
.png)