KETIK, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka.
Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka hanya 12 hari yang lalu dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto bersama 8 komisioner Ombudsman lainnya.
Menurut pantauan Suara.com, jaringan Ketik.com, Hery Susanto langsung mengenakan rompi berwarna pink setelah keluar dari Gedung Bundar Kejagung.
Tidak hanya mengenakan rompi khas tersangka tersebut, tangan Hery Susanto juga dalam kondisi terborgol dan langsung digelandang ke mobil tahanan.
Baca Juga:
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Dugaan Suap Tata Kelola Pertambangan Nikel Rp1,5 MiliarKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna belum membeberkan perkara yang membuat Hery Susanto menjadi tersangka.
"Sebentar lagi, tunggu tersangka lain," ungkap Anang dikutip, Kamis, 16 April 2026.
Sebagai informasi, Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI di Istana Negara pada Jumat, 10 April 2026 lalu.
Sebelumnya, Hery Susanto juga telah menjadi komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.(*)