KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengondisian pengadaan vendor yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp322,18 miliar.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL). Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4-23 Agustus 2026. Terhadap DR dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK dan terhadap WER serta EL dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Ahmad Taufik Husein.
Kasus tersebut bermula pada Agustus 2018 ketika PT Pertamina dan PT Telkom menyepakati proyek digitalisasi SPBU dengan nilai maksimal mencapai Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter.
Menurut KPK, proses pengadaan tersebut diduga telah diwarnai pengondisian sejak awal dengan mengarahkan penunjukan vendor tertentu.
Penyidik mengungkapkan, sebelum proses pengadaan berlangsung di PT Telkom, Dian Rachmawan bertemu sejumlah calon vendor terkait penyediaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) untuk transaksi nontunai serta Automatic Tank Gauge (ATG) yang berfungsi mengukur volume bahan bakar dalam tangki secara otomatis.
Dalam proses tersebut, Elvizar selaku pemilik PT PCS diduga melakukan lobi kepada jajaran direksi PT Telkom dan anak usahanya agar perusahaannya ditunjuk sebagai penyedia perangkat EDC.
"EL sekaligus pemilik PT PCS, diduga lebih dulu melakukan pengondisian dengan cara melobi para pihak Direksi Telkom dan anak perusahaan agar PT PCS ditunjuk sebagai vendor penyedia EDC," kata Ahmad Taufik Husein.
Tak hanya itu, Elvizar juga diduga memberikan sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor sehingga PT PCS menjadi satu-satunya peserta.
Sementara itu, Dian Rachmawan melalui Weriza disebut meminta anak perusahaan PT Telkom menunjuk vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas.
Dalam pelaksanaannya, KPK juga menemukan dugaan penggantian spesifikasi perangkat EDC. Perangkat bermerek PAX A920 diduga diganti menjadi Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah.
Agar perubahan tersebut disetujui, Elvizar diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada sejumlah pihak di PT Telkom dan PT PINS.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara berasal dari pengadaan Automatic Tank Gauge (ATG) sebesar Rp193,75 miliar serta kemahalan harga pengadaan perangkat EDC sebesar Rp128,42 miliar.
Secara keseluruhan, dugaan pengaturan dan pengondisian proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp322,18 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan penyidikan perkara masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proyek digitalisasi SPBU tersebut.(*)
