MK: Penyelesaian Sengketa Pers Harus Dahulukan Mekanisme UU Pers

Editor: Muhammad Faizin

20 Jan 2026 12:20

Thumbnail MK: Penyelesaian Sengketa Pers Harus Dahulukan Mekanisme UU Pers
Guntur Hamzah, salah satu hakim MK yang menangani uji materi UU Pers. (Foto: MKRI)

KETIK, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penyelesaian sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penegasan ini merupakan konsekuensi dari putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait perlindungan hukum wartawan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan perlindungan hukum terhadap wartawan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penerbitan dan penyebarluasan berita kepada publik.

Sepanjang seluruh tahapan tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan, wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan intimidasi dan kekerasan.

Mahkamah menilai penggunaan sanksi pidana dan perdata sebagai instrumen utama penyelesaian sengketa pers berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Oleh karena itu, instrumen tersebut hanya dapat digunakan secara terbatas dan bersifat eksepsional, yakni setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak atau belum dijalankan.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) untuk mencegah praktik kriminalisasi dan gugatan yang bersifat membungkam atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP) terhadap wartawan.

Dengan putusan ini, Mahkamah memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berperan penting dalam penyelesaian pengaduan masyarakat atas pemberitaan pers. Putusan tersebut sekaligus menegaskan komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dan pilar demokrasi.

Putusan MK tersebut dibacakan pada hari Senin, 19 Januari 2026 oleh 8 hakim MK. 

Baca Juga:
Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten
Baca Sebelumnya

DPRD Surabaya Bertemu Pasangan Lansia, Minta Bantuan Dugaan Mafia Tanah

Baca Selanjutnya

Dinsos Halsel Fokus Lansia di 2026

Tags:

Uji materi UU Pers Mahkamah konstitusi MK perlindungan wartawan kebebasan pers

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

15 April 2026 08:50

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

15 April 2026 08:07

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

15 April 2026 05:08

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

14 April 2026 07:20

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

14 April 2026 06:20

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar