Laras Faizati Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dipidanakan Usai Protes Brimob Lindas Ojol

Editor: Muhammad Faizin

15 Jan 2026 08:44

Thumbnail Laras Faizati Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dipidanakan Usai Protes Brimob Lindas Ojol
Laras Faizati (kanan) menangis memeluk kerabatnya seusai persidangan pekan lalu. (Foto: Faqih/Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Laras Faizati Khairunnisa akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Kamis, 15 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini menjadi penentu nasib Laras, yang ditangkap dan diproses hukum atas tuduhan penghasutan setelah menyuarakan kritik keras terhadap kekerasan aparat dalam demonstrasi besar Agustus 2025.

Laras merupakan salah satu dari sekian banyak warga yang ditangkap polisi dalam rangkaian penanganan demo besar tersebut. Ia dipidanakan setelah mengunggah pernyataan di media sosial yang mengecam tindakan kendaraan rantis Brimob yang melindas hingga menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, saat demonstrasi 28 Agustus 2025 di Jakarta.

Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik. Namun hingga kini, para pengemudi kendaraan Brimob yang terlibat dalam insiden maut itu tidak tersentuh proses pidana. Sebaliknya, warga yang mengkritik, termasuk Laras, justru dihadapkan ke meja hijau dengan ancaman penjara.

Sidang vonis hari ini berlangsung hanya beberapa hari menjelang ulang tahun Laras yang ke-27 pada 19 Januari 2026. Di tengah proses hukum yang telah ia jalani selama berbulan-bulan, harapan akan kebebasan kian menguat, baik dari dirinya maupun keluarga.

Baca Juga:
Polri Jadi Kementerian Sendiri atau di Bawah Kementerian? Ini Kata Menko Yusril

“Semoga hadiah terbaiknya adalah kebebasan,” kata Laras usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com. 

Jaksa penuntut umum menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara berdasarkan Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan. Namun tim penasihat hukum Laras menilai dakwaan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung bukti yang kuat.

Kuasa hukum menegaskan bahwa unggahan Laras merupakan bentuk kritik dan ekspresi simbolik atas kekerasan aparat, yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Penggunaan pasal pidana dalam kasus ini dinilai mencerminkan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat secara damai.

Dalam pledoi sebelumnya, Laras juga mengungkap pengalaman pahit selama masa penyidikan, termasuk keterbatasan akses kesehatan saat sakit dan perlakuan yang ia nilai merendahkan martabat manusia.

Baca Juga:
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Pengkritik Kekerasan Aparat Terancam Penjara

Dukungan kuat datang dari keluarga. Ibu Laras, Fauziah, berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang membebaskan putrinya.

“Saya hanya ingin anak saya bebas dan hidupnya kembali. Dia sudah cukup menderita. Sebagai ibu, saya berharap hakim melihat perkara ini dengan hati nurani,” ujar Fauziah.

Sidang vonis Laras Faizati menjadi sorotan publik karena memperlihatkan ketimpangan dalam penegakan hukum, ketika kritik terhadap kekerasan aparat berujung pidana, sementara dugaan pelanggaran aparat justru tak tersentuh hukum. (*)

Baca Sebelumnya

Genjot PAD, PHRI Kota Malang Pastikan Pelaku Usaha di Kayutangan Heritage Taat Pajak

Baca Selanjutnya

SDN 4 Sukowilangun di Kabupaten Malang Ambruk, 58 Pelajar Terpaksa Belajar di Rumah Warga

Tags:

Laras Faizati pasal penghasutan Brimob lindas ojol kekejian polisi kritik berbuah pidana Affan Kurniawan

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Kembangkan Teknologi RFID Tanpa Baterai untuk Pertanian Cerdas, Dosen Unmuh Jember Raih Gelar Doktor di Jepang

16 April 2026 08:00

Kembangkan Teknologi RFID Tanpa Baterai untuk Pertanian Cerdas, Dosen Unmuh Jember Raih Gelar Doktor di Jepang

Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945

16 April 2026 06:58

Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945

Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan Lain

16 April 2026 05:50

Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan Lain

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

15 April 2026 08:50

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

15 April 2026 08:07

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H