KETIK, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah DR dan FA alias Febrie Ardiansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan hingga gelar perkara.
“Kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” katanya dalam jumpa pers, Sabtu, 11 Juli 2026.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” jelasnya.
Totok menambahkan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka DR di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
“Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," tambahnya.
Lebih lanjut Irjen Totok mengatakan bahwa pihaknya telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan penyidikan tiga perkara sebagai bentuk sinergi.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” tandasnya.(*)
.png)