Menagih Batin Jam’iyyah: Mengapa NU Tak Boleh Berjarak Sejengkal Pun dari Pesantren?

23 Agustus 2026 16:45 23 Agt 2026 16:45

Mustopa

Editor
Thumbnail Menagih Batin Jam’iyyah: Mengapa NU Tak Boleh Berjarak Sejengkal Pun dari Pesantren?

Oleh: Fairouz Huda*

Nahdlatul Ulama (NU) hari ini berdiri sebagai jam'iyyah keagamaan dan kemasyarakatan terbesar di dunia. Struktur birokrasi dan tata kelolanya kian rapi, pengaruh geopolitik dan sosial-kebangsaannya kian meluas. 

Namun, di tengah gemerlap konsolidasi kekuasaan dan manajemen modern tersebut, timbul pertanyaan mendasar yang mengusik sanubari warga nahdliyin: Masihkah nafas spiritualitas pesantren menjadi pemandu utama gerak langkah jam’iyyah ini?

Realitas hari ini menunjukkan gejala alienasi yang meresahkan. Ada jarak tak kasatmata yang mulai membentang antara struktur jam’iyyah dan kultur pesantren. Pesantren seolah-olah direduksi sekadar sebagai "salah satu sektor" yang cukup diwadahi oleh lembaga otonom seperti Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI). 

Padahal, dalam genetika sejarahnya, NU tidak lahir dari rapat-rapat birokrasi, melainkan dari kedalaman riyāḍah, tirakat, dan isyarat langit para masyayikh pesantren.

1. Membaca Ulang Gen Sejarah: Tongkat, Wirid dan Kesucian Batin

Sejarah mencatat dengan tinta emas bahwa Nahdlatul Ulama tidak akan pernah ada tanpa riyāḍah para masyayikh pesantren. Ketika gagasan mendirikan wadah ulama mengemuka, Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy'ari tidak tergesa-gesa mengambil keputusan politik keorganisasian. 

Beliau bertahun-tahun menanti dengan penuh ta'ḍīm petunjuk dari gurunya, Syaichona Kholil Bangkalan—ulama sepuh yang menghabiskan waktunya dalam khusyuknya riyāḍah.

Momentum sakral berdirinya NU ditandai oleh peristiwa transendental ketika Syaichona Kholil mengutus KHR. As'ad Syamsul Arifin muda untuk menyerahkan tongkat kayu dan tasbih kepada Mbah Hasyim di Tebuireng.

Utusan tersebut berjalan kaki menembus jarak dengan terus memanjatkan wirid yang diijazahkan Syaichona: "Yā Jabbār, Yā Qohhār".

Tongkat itu adalah simbol amanah mengawal peradaban, dan wirid itu adalah pilar pemungkas yang merobek keraguan batin. Atas dasar ikatan ruhaniah yang suci itulah Mbah Hasyim mantap mendirikan NU dan kemudian ditetapkan sebagai Rais Akbar.

Amanah Sejarah: Jam'iyyah NU bukanlah perseroan terbatas atau partai politik. NU adalah manifes fisik dari doa, tirakat, dan ketersambungan batin (ittiṣāl ar-rūḥ) para kiai pesantren.

2. Bahaya Segregasi: Ketika Jam’iyyah Kehilangan Ruh (Nur)

Ketika jam’iyyah mulai merasa berdiri sendiri dan menganggap pesantren cukup "diurus secara teknis" oleh RMI, di situlah benih-benih krisis moral keorganisasian tumbuh. Akibat dari jarak ini sangat nyata:

Erosi Nilai Spiritualitas: Keputusan-keputusan strategis organisasi tak lagi ditimbang melalui istikhārah dan kemaslahatan ummah, melainkan diukur lewat kalkulasi untung-rugi politik pragmatis.

Pragmatisme Menjelang Muktamar: Pemilihan kepemimpinan tertinggi (Rais 'Aam dan Ketua Umum) berubah menjadi ajang politik transaksional, intimidasi suara, dan politik uang yang merendahkan martabat ulama.

Masyayikh Digeser Jadi Komoditas: Para kiai sepuh tidak lagi diduduki sebagai warasatul anbiyā’ yang dimintai petunjuk moralnya, melainkan sekadar dijadikan "alat stempel" atau boneka pendorong kepentingan faksional.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, NU akan berubah menjadi birokrasi yang megah namun hampa nūr (cahaya) keberkahan. Sejarah akan mencatatnya sebagai tragedi pengkhianatan terhadap mirāts (warisan) para muassis.

3. Relevansi Radikal & Kedaruratan Organisasi: Mengembalikan Ajwa ke Rahim Pesantren 

Melihat situasi mendesak tersebut, usulan FORUMKU PMII JATIM untuk mereformasi mekanisme Ahlul Halli wal ‘Aqli (AHWA) menemukan titik relevansi yang sangat krusial.

Secara normatif-struktural, AD/ART NU memang menetapkan bahwa hak memilih anggota AHWA berada di tangan Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU). 

Namun, kita tidak boleh menutup mata terhadap fakta lapangan. Dinamika pragmatisme dalam penentuan AHWA di tingkat PC dan PW telah secara nyata terdegradasi menjadi arena transaksi politik dan manipulasi suara struktural. 

Roh AHWA yang awalnya dirancang untuk menjaga kesucian pimpinan tertinggi (Rais 'Aam) kini terancam lumpuh akibat kooptasi politik pragmatis di tingkat struktural.

Oleh karena itu, usulan ini lahir dari kesadaran atas situasi kedaruratan (ḥālah aḍ-ḍarūrah) moral dan organisasi. Dalam kaidah hukum Islam dikenal prinsip aḍ-ḍarūrātu tubīḥu al-maḥẓūrāt (keadaan darurat membolehkan terobosan hukum) demi menjaga kemaslahatan yang lebih besar (ḥifẓ al-jam'iyyah). 

Meskipun regulasi AD/ART saat ini memberi hak pilih kepada PC dan PW, terobosan hukum untuk mengembalikan atau melibatkan secara langsung Majelis Masyayikh Pesantren Mu'tabar di masing-masing wilayah dalam menentukan AHWA menjadi sangat rasional dan mendesak untuk dipertimbangkan.

Jika AHWA diniatkan sebagai majelis sulūk mulia untuk memilih sosok Rais 'Aam—pemimpin tertinggi pencerminan makrifat organisasi—maka proses penentuan anggota AHWA harus disubtraksi dari rantai pragmatisme struktural yang darurat ini. 

Sudah saatnya mekanisme AHWA dikembalikan ke tempat asalnya: Majelis Masyayikh Pesantren Mu'tabar dari Masing-Masing Wilayah.

Mekanisme Khidmat Masyayikh dalam Kondisi Darurat:

1. Dukungan Penuh Khidmat: Para masyayikh dari perwakilan pesantren-pesantren mu'tabar (seperti Tebuireng, Lirboyo, Ploso, Sidogiri, Langitan, Sarang, Krapyak, Cipasung, Musthafawiyah, Martapura, As'adiyah, dll.) diberikan ruang terhormat untuk berkumpul dalam majelis tafaqquh dan ruhaniyyah.

2. Penetapan Berbasis Riyāḍah: Dari hasil riyāḍah, istikhārah, dan musyawarah yang dipenuhi kejernihan batin para kiai sepuh di wilayah, dirumuskan 9 nama calon AHWA.

3. Mandat Langit di Muktamar: Rekomendasi nama dari masyayikh wilayah tersebut dibacakan dengan khidmat di Muktamar ke-35 untuk ditabulasi dan ditetapkan sebagai 9 Anggota AHWA Terpilih, yang selanjutnya bertugas memusyawarahkan sosok Rais 'Aam PBNU.

Penutup: Memulihkan Takdir Kebangsaan NU

Mengembalikan penentuan AHWA kepada usulan masyayikh pesantren bukan sekadar perubahan tata cara pemilihan. Ini adalah tindakan penyehatan sejarah (spiritual healing) atas nama kedaruratan moral organisasi. Ini adalah ikhtiar nyata untuk menyambung kembali tali pusar jam'iyyah yang mulai terkoyak dari rahim pesantren.

NU tidak akan runtuh karena keterbatasan dana atau serangan dari luar. NU hanya akan kehilangan kesuciannya jika ia berjarak dari doa dan tirakat para kiai pesantren. Menjelang Muktamar NU ke-35, mari kita tegaskan kembali: Selamatkan Marwah Kiai, Kembalikan Nafas Pesantren ke Dalam Jam'iyyah Nahdlatul Ulama!

*) Fairouz Huda merupakan anggota Presidium FORUMKU PMII Jatim

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)
Tombol Google News

Tags:

opini nu Pesantren Muktamar