Kasus Rumah Produksi Film Dewasa, Polisi Sebut Akan Ada Tersangka Baru

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Mustopa

15 Des 2023 11:26

Headline

Thumbnail Kasus Rumah Produksi Film Dewasa, Polisi Sebut Akan Ada Tersangka Baru
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee usai diperiksa di Polda Metro Jaya, sebagai saksi kasus produksi film dewasa. (Humas Polda Metro Jaya)

KETIK, JAKARTA – Lama tak terdengar kabarnya, polisi rupanya masih terus akan mengembangkan kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa akan ada tersangka baru selain dari lima orang yang sebelumnya sudah ditahan dan menjadi tersangka. Secara tersirat, ia menyebut calon tersangka baru itu berasal dari kalangan artis atau pemeran film porno tersebut. 

“Pasti (akan ada tersangka baru),” ujar Ade Safri seperti dikutip dari keterangan tertulis Polda Metro Jaya, Jumat (15/12/2023)

Namun Ade enggan menyebut siapa artis yang berpotensi akan menjadi tersangka baru di kasus film porno itu. 

Baca Juga:
Ribuan Personel Gabungan Amankan Gelaran FIFA Series 2026 di SUGBK

“Nanti kami update siapa saja talent yang akan jadi tersangka,” kata Ade Safri

Dalam kasus tersebut, terdapat 16 pemeran atau talent baik laki-laki dan perempuan yang terlibat dalam produksi film dewasa.

Foto Para artis dan aktor pemeran film dewasa usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Humas PMJ)Para artis dan aktor pemeran film dewasa usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Humas PMJ)

Para artis itu juga sudah diperiksa polisi sebagai saksi. Total ada 9 artis dan 5 aktor pemeran film dewasa buatan PH Kelas Bintang itu, yang sudah diperiksa polisi.

Baca Juga:
Usai 6 Tahun Berkarya, Prilly Latuconsina Mundur dari Sinemaku Pictures

Beberapa diantaranya adalah Virly Virginia, Fransisca alias Siska EEE, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Chacha Novita, Radja Adipati dan Ujang Ronda.

Di sisi lain, kejaksaan beberapa waktu lalu sudah menyatakan bahwa berkas perkara dari 5 orang tersangka kasus produksi film dewasa yang berlokasi di Jakarta Selatan, sudah lengkap atau P21.

Foto Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP salah satu artis pemeran film dewasa. (Humas PMJ)Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP salah satu artis pemeran film dewasa. (Humas PMJ)

Lima tersangka yang diamankan dalam penggerebekan polisi di rumah produksi Kelas Bintang itu diantaranya adalah Irwansyah yang merupakan tersangka utama dan berperan sebagai sutradara sekaligus produser film dewasa. Sedangkan 4 orang lain terdiri dari seorang perempuan yang menjadi sekretaris produksi sekaligus salah satu talent; serta 3 kru produksi film. Mereka berinisial JAAS, AIS, AT, dan SE. 

“Berkas perkara dengan 5 orang tersangka (sutradara dan kru) rumah produksi film porno telah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh JPU pada Kantor Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta,” ujar Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/11/2023).

Lebih lanjut, Ade Safri juga menyampaikan, pihaknya juga sudah melakukan tahap dua berdasarkan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh JPU pada Selasa (28/11/2023) lalu.

“Sudah dilakukan tahap II oleh penyidik, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ucapnya.

Selanjutnya, keesokan harinya pada hari Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, seluruh tersangka dikirimkan ke dua tempat rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

“Empat orang Tersangka laki-laki dikirimkan ke Rutan Cipinang dan satu orang Tersangka Perempuan di kirimkan ke Rutan Pondok Bambu oleh Kejari Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Baca Sebelumnya

RSI Nyai Ageng Pinati Gresik Buka Lowongan Humas dan Marketing

Baca Selanjutnya

Flyover Djuanda Mulai Diuji Coba Fungsional dengan Sistem Buka Tutup

Tags:

Siskaeee Fransiska Candra Novitasari Virly Virginia Film dewasa Porno kelas Bintang Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak Irwansyah Rumah produksi

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

15 April 2026 05:08

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

14 April 2026 07:20

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

14 April 2026 06:20

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

12 April 2026 11:00

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar