Dalami Kasus Pemerasan yang Libatkan Eks Wamen Noel, KPK Periksa Humas Kemenaker soal Aliran Dana

Editor: Muhammad Faizin

8 Okt 2025 09:41

Thumbnail Dalami Kasus Pemerasan yang Libatkan Eks Wamen Noel, KPK Periksa Humas Kemenaker soal Aliran Dana
Kantor KPK di Jakarta. (Foto: Kemendikdasemen)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu yang turut diperiksa adalah Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Sunardi berfokus pada dugaan penerimaan aliran dana yang berkaitan dengan tersangka eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.

“Ini didalami pihak-pihak di Kemenaker ini juga apakah juga menerima aliran uang itu atau seperti apa terkait dengan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan seperti dikutip dari Suara.com, jejaring Ketik.com pada Rabu, 8 Oktober 2025. 

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 7 Oktober 2025. 

Baca Juga:
Puluhan Saksi Diperiksa KPK di Bangkalan, Kasus Hibah Jatim Terus Didalami

Tak hanya itu, penyidik KPK sebelumnya juga sudah melakukan penggeledahan di ruang kerja Sunardi usai operasi tangkap tangan. Hasil penggeledahan itu menjadi bagian dari bahan pemeriksaan saksi.

“Tentu itu juga akan menjadi materi penyidik dalam menggali keterangan yang dibutuhkan kepada para saksi,” tandasnya.

KPK sebelumnya telah menahan sebelas orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 tersebut. Mereka merupakan pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.

“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Baca Juga:
Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Sepuluh tersangka lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, serta Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Selain itu, KPK juga menahan Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.

“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ujar Setyo.

Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

KPK menduga para tersangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Sebelumnya

Komisi IV DPRD Trenggalek Kunjungi Kemendikdasmen, Perjuangkan Nasib PPG Prajabatan

Baca Selanjutnya

Sudah Lama Berdiri di Kawasan Bersejarah Kayutangan, Tuwuh Hotel Malang Kini Tampil dengan Wajah Baru yang Lebih Modern

Tags:

KPK Noel Immanuel Ebenezer Pemerasan K3 Kemenaker Wamenaker

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Kembangkan Teknologi RFID Tanpa Baterai untuk Pertanian Cerdas, Dosen Unmuh Jember Raih Gelar Doktor di Jepang

16 April 2026 08:00

Kembangkan Teknologi RFID Tanpa Baterai untuk Pertanian Cerdas, Dosen Unmuh Jember Raih Gelar Doktor di Jepang

Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945

16 April 2026 06:58

Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945

Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan Lain

16 April 2026 05:50

Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan Lain

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

15 April 2026 08:50

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

15 April 2026 08:07

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H