Bripka Rohmat, Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Kurniawan Diputus Demosi 7 Tahun

Editor: Muhammad Faizin

4 Sep 2025 19:51

Headline

Thumbnail Bripka Rohmat, Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Kurniawan Diputus Demosi 7 Tahun
Ilustrasi Pengemudi Ojol Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan Rantis Brimob saat demontrasi Jakarta. (Ilustrator: Rihad Kumala/Ketik)

KETIK, JAKARTA – Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis Brimob diputus bersalah dan dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan sebagai anggota Polri. 

Keputusan itu dibacakan dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center Polri, Kamis, 4 September 2025. Sanksi dijatuhkan karena Bripka Rohmat terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). 

Selain demosi, Bripka Rohmat juga dikenakan hukuman penempatan khusus (patsus) atas pelanggaran etik yang dilakukannya. 

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ungkap Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Pol Heri Setiawan.

Baca Juga:
Pemprov Sulsel Jadi Lokus PKDN Sespimti Polri 2026, Dorong Perumusan Kebijakan Strategis

"Demosi selama 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di institusi Polri," sambung Kombes Heri Setiawan. 

Sanksi demosi yang dijatuhkan kepada Bripka Rohmat ini lebih ringan dibandingkan yang dijatuhkan kepada atasannya, Kompol Cosmas.

Sehari sebelumnya, Kompol Cosmas Kaju Gae alias Kompol C yang merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korps Brimob Polri, diputus melanggar etik berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas duduk berdampingan dalam rantis Brimob yang melindas seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga:
Lansia Pacitan Ditemukan Tewas di Rumah Sendiri, Awalnya Warga Endus Bau Menyengat

Kompol Cosmas juga merupakan personel Brimob dengan pangkat tertinggi di dalam rantis tersebut. 

Selain Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, di dalam rantis tersebut juga terdapat lima personel lain yang berada di bangku belakang. Kelimanya dijerat pelanggaran sedang dan masih menunggu sidang pembacaan putusan etik. 

Selain pelanggaran etik profesi, kasus rantis yang melindas pengemudi ojol ini juga akan berlanjut pada proses pidana. Kasus tersebut kini sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. (*) 

Baca Sebelumnya

Audiensi Dengan Bupati Taufik, PWI Kabupaten Asahan Disambut Hangat

Baca Selanjutnya

Persiapan Sudah Maksimal, Patrick Kluivert Siap Pimpin Indonesia Lawan Taiwan

Tags:

Polri Polisi Bripka Rohmat Kompol Cosmas Pelanggaran Etik Affan Kurniawan Ojol Rantis Pelindas ojol Brimob brutalitas polisi

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

15 April 2026 08:50

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

15 April 2026 08:07

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

15 April 2026 05:08

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

14 April 2026 07:20

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

14 April 2026 06:20

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H