KTP2JB Surati Presiden dan DPR, Desak Penghapusan Klausul Platform Digital dalam Perjanjian RI–AS

Editor: Muhammad Faizin

27 Feb 2026 11:40

Thumbnail KTP2JB Surati Presiden dan DPR, Desak Penghapusan Klausul Platform Digital dalam Perjanjian RI–AS
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump usai penandatanganan perjanjian dagang resiprokal kedua negara pada 19 Februari 2026 lalu. (Foto: BPMI Setpres)

KETIK, JAKARTA – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. Komite mendesak pemerintah menghapus klausul mengenai platform digital dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat sebelum kesepakatan tersebut diberlakukan lebih lanjut.

Desakan ini muncul setelah KTP2JB menilai terdapat ketentuan dalam Lampiran III Pasal 3.3 perjanjian RI–AS yang membatasi kewenangan Indonesia untuk mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat mendukung perusahaan pers nasional. Klausul itu mengatur agar Indonesia menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS memberikan dukungan melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil keuntungan.

Komite menilai ketentuan tersebut berpotensi melemahkan implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang selama ini menjadi landasan pengaturan relasi antara platform digital dan perusahaan pers. Jika klausul tersebut berlaku, platform global dikhawatirkan semakin sulit diminta memenuhi kewajiban mendukung keberlanjutan jurnalisme nasional.

Anggota KTP2JB, Sasmito, menegaskan komite tidak akan tinggal diam. Ia memastikan surat resmi akan segera dikirimkan kepada Presiden dan DPR sebagai bentuk sikap tegas komunitas pers.

Baca Juga:
Jelang Lebaran 2026, Belanja Online Makin Diminati: Praktis, Hemat Waktu, dan Banjir Diskon

"Komite sangat senang, komunitas pers memiliki sikap dan pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers. Saya pikir sudah menjadi tugas pers juga untuk mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah terbaik demi bangsa," ujar Sasmito dalam pernyataannya, Jumat, 27 Februari 2026. 

Selain menyurati pemerintah dan parlemen, KTP2JB juga mengajak Dewan Pers serta berbagai organisasi komunitas pers untuk bersatu menyampaikan pandangan yang sama. Komite menilai solidaritas lintas organisasi menjadi penting agar pemerintah mempertimbangkan kembali klausul yang dinilai merugikan tersebut.

Sasmito menekankan bahwa isu ini tidak hanya menyangkut kepentingan industri media, tetapi juga hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berkualitas. Menurutnya, kebijakan perdagangan internasional seharusnya tidak mengorbankan keberlanjutan jurnalisme dan kedaulatan informasi nasional.

Baca Juga:
Civitas Akademika UGM Bersuara: Tolak Perjanjian ART RI-AS, Sebut Ancam Kedaulatan dan Potensi Langgar Konstitusi
Baca Sebelumnya

Viral Ponsel Pedagang Ayam di Stasiun Gubeng Lama Digondol Maling, Korban Sempat Curiga

Baca Selanjutnya

Program SIKAP di Banyuwangi Bukti Anak Berkebutuhan Khusus Mampu Berkarya dan Mandiri

Tags:

Industri Media Industri Pers komunitas pers Platform Digital Facebook Meta Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas KTP2JB Publisher Rights Dewan Pers perjanjian dagang Indonesia-AS

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Kembangkan Teknologi RFID Tanpa Baterai untuk Pertanian Cerdas, Dosen Unmuh Jember Raih Gelar Doktor di Jepang

16 April 2026 08:00

Kembangkan Teknologi RFID Tanpa Baterai untuk Pertanian Cerdas, Dosen Unmuh Jember Raih Gelar Doktor di Jepang

Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945

16 April 2026 06:58

Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945

Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan Lain

16 April 2026 05:50

Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan Lain

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

15 April 2026 08:50

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

15 April 2026 08:07

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H