KETIK, TULUNGAGUNG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi dan pembinaan bagi aparatur pemerintahan desa di Balai Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Selasa pagi, 3 November 2026.
Kegiatan yang diinisiasi Raperda PPDI Cabang Tulungagung tersebut membahas pembaruan regulasi mengenai pemerintahan desa sekaligus peningkatan kedisiplinan kerja perangkat desa.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Tulungagung, Reza Zulkarnain Mursyid, S.STP., M.M., yang hadir mewakili Kepala Dinas DPMD Tulungagung Dr. Agus Kuncoro, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
"Saya paham panjenengan semuanya yang hadir di tempat saya ini adalah orang-orang yang riil, orang-orang yang siap bekerja," ujar Reza di hadapan para perangkat desa.
Dalam pemaparannya, Reza menjelaskan bahwa regulasi mengenai kedudukan kepala desa dan perangkat desa terus mengalami pembaruan.
Pembahasan mencakup aturan terdahulu pada 2000 dan 2010 hingga Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Rapermendagri) terbaru.
Selain itu, terdapat acuan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Berbagai regulasi tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan hak serta penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa.
Tak hanya soal regulasi, kegiatan tersebut juga menekankan pentingnya kedisiplinan perangkat desa dalam menjalankan tugas.
Reza mengingatkan bahwa perangkat desa merupakan abdi masyarakat yang memiliki tanggung jawab pelayanan sepanjang waktu.
Menurutnya, kedisiplinan dan kinerja nyata menjadi poin penting dalam evaluasi berkala terhadap aparatur pemerintahan desa.
"Pemerintah desa itu jam kerjanya bukan jam 8 sampai jam 2, tapi 24 jam. Makanya absensinya secara ritelform, tapi saya masih bisa mengawasi," tegasnya.
Reza juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas lingkungan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang disebut sebagai hajat delapan tahunan.
Melalui kegiatan tersebut, DPMD Tulungagung berharap perangkat desa, khususnya di wilayah Kecamatan Sumbergempol, semakin memahami aturan yang berlaku, menjunjung tinggi integritas, serta menjalankan tugas dan fungsi secara profesional demi meningkatkan pelayanan publik di desa.(*)
