Selain Prabowo, Tiga Tersangka Kasus Sadap juga Sasar Tokoh Politik, Media hingga Pengusaha

3 November 2026 21:06 3 Nov 2026 21:06

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Selain Prabowo, Tiga Tersangka Kasus Sadap juga Sasar Tokoh Politik, Media hingga Pengusaha

Presiden Prabowo Subianto panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok Instagram @Prabowo)

KETIK, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang ditangani Bareskrim Polri diduga menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga media.

Dalam perkara tersebut, tiga orang berinisial LSP, ASN, dan NH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon milik tokoh penting.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Selain Presiden Prabowo Subianto, sasaran penyadapan tersebut disebut mencakup pejabat negara, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta kalangan pengusaha.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk mendalami perkara tersebut.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus penyadapan dan akses ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

"Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," ujar Asep.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan Bareskrim Polri terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Asep Safrudin Prabowo Subianto Bareskrim Polri Penyadapan Ilegal Illegal Tapping Illegal Access Barang Bukti Digital Penyitaan Handphone Penyitaan Flashdisk tiga tersangka Kasus Penyadapan UU ITE KUHP terbaru Berita Jakarta info jakarta Tokoh Politik Pejabat Negara Media Nasional Tokoh Ormas Lembaga Swadaya Masyarakat