Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi di 22 TKP, Kerugian Negara Capai Rp35,7 Miliar

2 November 2026 21:12 2 Nov 2026 21:12

Fitra Herdian, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi di 22 TKP, Kerugian Negara Capai Rp35,7 Miliar

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto menyampaikan keterangan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di 22 lokasi di Jawa Timur, Senin, 2 November 2026. (Foto: Fitra/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Polda Jawa Timur membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya BPH Migas, Pertamina, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Dari penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 tersangka," kata Dekananto, Senin, 2 November 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.734 liter BBM jenis Pertalite, 24.799 liter Solar bersubsidi, serta 434 tabung LPG.

Rinciannya, 250 tabung LPG ukuran tiga kilogram dan 184 tabung ukuran 12 kilogram.

Dekananto menyebut, berdasarkan perhitungan sementara penyidik, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.737.976.000.

"Perhitungan sementara dari penyidik bahwa tindakan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.737.976.000. Ini baru perhitungan sementara," ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain sekaligus menghitung potensi kerugian negara yang lebih besar.

Menurut Dekananto, 21 tersangka yang telah ditetapkan tidak berasal dari satu jaringan tunggal.

Mereka merupakan bagian dari beberapa kelompok yang beroperasi di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur.

"Dari 21 tersangka ini tidak satu jaringan, karena memang masing-masing kabupaten dan kota ini ada beberapa jaringan, tapi ini terorganisir," katanya.

Selain mengembangkan perkara utama, penyidik juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

"Karena ini sudah berlangsung cukup lama, para pelaku-pelaku ini bukan pemain baru, sehingga kita akan lakukan pengembangan dengan juga menerapkan TPPU-nya," kata Dekananto.

Adapun 22 lokasi penindakan tersebar di Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Kota dan Kabupaten Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, serta Situbondo.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Jatim Kapolda Jatim Penyalahgunaan Bbm LPG Bersubsidi Penyalahgunaan Bbm Subsidi lpg subsidi 21 Tersangka Kerugian Negara Pertalite Solar Subsidi BPH Migas Berita Jawa Timur Info Jawa Timur