BNN dan Polri Musnahkan 122,86 Hektare Lahan Ganja di Aceh

2 November 2026 17:23 2 Nov 2026 17:23

Mustopa

Editor
Thumbnail BNN dan Polri Musnahkan 122,86 Hektare Lahan Ganja di Aceh

Pemusnahan ladang ganja oleh BNN dan Polri di Aceh (Foto: Biro Humas dan Protokol BNN)

KETIK, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNN Provinsi Aceh dan Polda Aceh mengungkap dan memusnahkan lahan ganja seluas kurang lebih 122,86 hektare. 

Petugas juga mengidentifikasi sekitar 186.450 batang tanaman ganja dengan perkiraan berat basah (bruto) mencapai 93,225 ton.

Operasi pemusnahan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah mulai 27 Oktober hingga 2 November 2026. 

Pada 27 Oktober 2026, tim gabungan memusnahkan ladang ganja dengan luas sekitar 18 hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang dan mengamankan empat tersangka.

Pada 31 Oktober 2026, pemusnahan dilakukan di Desa Blang Meurande dan wilayah Beutong Ateuh–Benggala, Kecamatan Beutong Ateuh. 

Petugas memusnahkan ladang ganja dengan total luas sekitar 77 hektare melalui pembakaran, dengan estimasi 115.500 batang tanaman ganja.

Sementara pada 1 November 2026, penindakan dilakukan di beberapa wilayah. Di Bener Meriah, petugas mencabut sekitar 600 batang ganja dari lahan seluas kurang lebih 0,04 hektare. 

Kemudian di wilayah hukum Polres Aceh Besar, sekitar 1.050 batang ganja di lahan seluas kurang lebih 0,7 hektare berhasil dimusnahkan. 

Petugas juga memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja di lahan seluas 2 hektare di Desa Blang Pandak, Kecamatan Tangse. 

Adapun di wilayah hukum Polres Aceh Timur, petugas mengamankan barang bukti dari lahan seluas 0,12 hektare yang diperkirakan ditanami 1.800 batang ganja.

Pada 2 November 2026, pemusnahan lanjutan dilakukan di lokasi lain dengan luas sekitar 25 hektare dan estimasi 37.500 batang tanaman ganja.

Rangkaian operasi merupakan wujud komitmen BNN dan Polri dalam memberantas narkotika. Penindakan menyasar sumber produksi sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.

BNN bersama Polri juga mengajak peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penanaman hingga peredaran gelap narkoba.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Call Center BNN 184 yang siap melayani selama 24 jam setiap hari.(*)

Tombol Google News

Tags:

bnn polda aceh Polri ladang ganja Bnnp Aceh