Proyek Puskesmas Binangun Cilacap Molor, Kontraktor Diberi Kesempatan 50 Hari untuk Selesaikan Pekerjaan

6 November 2026 22:06 6 Nov 2026 22:06

Nani Ekowati, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Proyek Puskesmas Binangun Cilacap Molor, Kontraktor Diberi Kesempatan 50 Hari untuk Selesaikan Pekerjaan

Kepala Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Cilacap, Hasanuddin saat memberi keterangan pada wartawan terkait keterlambatan proyek pembangunan Puskesmas Binangun Cilacap. (Foto: Nani Eko/ketik.com)

KETIK, CILACAP – Pembangunan Puskesmas Binangun, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengalami keterlambatan dari target penyelesaian sesuai kontrak.

Meski penyedia jasa telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, Pemerintah Kabupaten Cilacap belum memutus kontrak proyek senilai Rp6,33 miliar tersebut.

Kontrak pembangunan Puskesmas Binangun dijadwalkan berakhir pada 8 November 2026.

Namun, berdasarkan perkembangan pekerjaan hingga 27 Oktober 2026, progres pembangunan baru mencapai 66,61 persen.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Cilacap, Hasanuddin, mengatakan perkembangan pembangunan terakhir menunjukkan peningkatan.

Hingga Kamis, 5 November 2026, progres pekerjaan disebut telah mencapai sekitar 80 persen.

Menurutnya, penyedia jasa masih menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan pembangunan. Dukungan material juga telah tersedia di lokasi proyek, sementara jumlah pekerja yang terlibat mencapai sekitar 100 orang.

"Kami meyakini di tahun ini masih bisa selesai. Kontrak akan selesai pada 8 November 2026 ini, kalau kita melihat progres terakhir sampai hari kemarin, sudah rampung kurang lebih 80 persen. Kita memang dari awal pada saat Rakor POK kemarin, kita prediksi di akhir kontrak kurang lebih dapat mencapai 85 hingga 86 persen sehingga deviasi kurang lebih 14 hingga 15 persen lagi," ujar Hasanuddin kepada Ketik.com, Jumat, 6 November 2026.

Terkait belum diputusnya kontrak meski kontraktor telah menerima SP 3, Hasanuddin menjelaskan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak apabila pekerjaan dihentikan maupun dilanjutkan.

Selain melihat kondisi lapangan, pemerintah juga mempertimbangkan kesanggupan penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan.

Kontraktor disebut telah menyampaikan komitmen secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut Hasanuddin, PPK turut mempertimbangkan perkembangan pekerjaan, ketersediaan material, serta kesiapan kontraktor sebelum memberikan kesempatan melanjutkan pembangunan.

"Penyedia jasa atau kontraktor berkomitmen dengan dibuktikan membuat permintaan tertulis kepada PPK. Dalam hal ini PPK juga tidak serta-merta menerima, tetapi melihat perkembangan terakhir ini, kemudian kondisi di lapangan, material yang sudah on side dan PPK juga sudah menghitung bahwasanya dengan komitmen ini masih yakin pekerjaan ini akan bisa diselesaikan," jelasnya.

Hasanuddin menegaskan, kesempatan penyelesaian pekerjaan tetap disertai konsekuensi denda keterlambatan sebesar satu permil atau 1/1.000 sesuai ketentuan kontrak.

Pemerintah masih memberikan kesempatan penyelesaian hingga maksimal 50 hari. Namun, berdasarkan perhitungan dan perkembangan pekerjaan, pihaknya berharap pembangunan dapat rampung lebih cepat.

"Kita masih bisa memberikan kesempatan sampai dengan 50 hari, artinya kita hitung tidak sampai 50 hari selesai dengan progres yang masih bagus seperti kondisi saat ini. Tentunya dalam proses pengadaan barang dan jasa ini ada dokumen kontrak yang mengatur semuanya, apabila nanti tidak selesai," kata Hasanuddin.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meski telah diberikan kesempatan, pemerintah akan mengambil langkah pemutusan kontrak.

"Konsekuensinya penyedia tersebut akan kita masukkan ke daftar hitam atau di-blacklist, kemudian proses yang lain berjalan, misalnya pembayaran sesuai dengan volume yang ada dan juga sesuai dengan kontrak. Di dalam kontrak terdapat perlindungan akan jaminan-jaminan asuransi," terangnya.

Hasanuddin berharap pembangunan dapat selesai pada akhir November atau paling lambat awal Desember 2026.

Ia menyebut pengawasan dilakukan oleh konsultan setiap hari, termasuk terhadap spesifikasi material dan proses pembangunan. Proyek tersebut juga mendapat pendampingan dari Inspektorat dan Kejaksaan.

Pembangunan Puskesmas Binangun diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga Kecamatan Binangun dan sekitarnya.

Gedung baru tersebut dirancang memiliki dua lantai. Lantai atas akan digunakan untuk perkantoran dan aula, sedangkan lantai bawah difungsikan untuk pelayanan kesehatan, meliputi poli umum, rawat jalan, rawat inap, instalasi gawat darurat (IGD), laboratorium, serta fasilitas lainnya.

Selain pembangunan gedung, penataan halaman, pagar, dan kelengkapan lainnya direncanakan dilanjutkan pada 2027.

Pemkab Cilacap berharap seluruh fasilitas dapat segera dilengkapi sehingga Puskesmas Binangun bisa mulai beroperasi pada tahun depan.

"Kita berharap mudah-mudahan pembangunan nanti bisa selesai, walaupun targetnya tidak tepat waktu, namun demikian, harapannya pada akhir November atau paling lambat awal Desember sudah selesai," pungkas Hasanuddin.(*)

Tombol Google News

Tags:

Dinkes Ppkb Cilacap Pemkab Cilacap Pembangunan Puskesmas Binangun Proyek Puskesmas Cilacap Hasanuddin Proyek Molor Denda Keterlambatan Pelayanan kesehatan Kecamatan Binangun BERITA CILACAP Info Cilacap