Gaji PPPK Halmahera Selatan Segera Cair Tiga Bulan

Editor: Mursal Bahtiar

5 Agt 2025 07:17

Headline

Thumbnail Gaji PPPK Halmahera Selatan Segera Cair Tiga Bulan
Muhammad Nur Kepala BPKAD Halmahera Selatan (Foto: Mursal/Ketik)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan komitmennya dalam menjamin hak-hak Aparatur Sipil Negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai bagian dari langkah konkret dalam memperkuat sistem birokrasi yang profesional dan berkeadilan. 

Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pemerintah daerah memastikan bahwa gaji PPPK gelombang pertama tahun 2024 akan segera dibayarkan secara penuh.

Gaji tersebut akan dirapel untuk tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September, dan disalurkan sesaat setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) disahkan secara resmi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Muhammad Nur, pada Senin, 4 Agustus 2025 dikutip dari Tampilnews.com

Baca Juga:
Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Dalam keterangannya, Nur menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh kelalaian teknis, melainkan merupakan konsekuensi dari proses administratif yang secara nasional telah diatur oleh pemerintah pusat.

“Kalau APBD Perubahan disahkan pertengahan Agustus, maka September cair tiga bulan sekaligus,” tegasnya lugas.

Muhammad Nur menambahkan, meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK telah lebih dulu diterbitkan, namun pembayaran gaji hanya dapat dilakukan setelah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) turut diterbitkan. 

Prosedur ini menjadi bagian dari standar regulasi nasional yang mengatur tata kelola pembayaran gaji secara menyeluruh dan berjenjang.

Baca Juga:
Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

“Gaji PPPK dimulai sejak 1 Juli, karena SK melaksanakan tugas berlaku sejak saat itu. Maka, gaji tenaga honorer (PTT) berakhir di Juni,” jelas Muhammad Nur.

Secara administratif, lebih dari 1.300 pegawai PPPK tahap pertama akan menerima gaji rapelan ini. Namun, proses input data bukan perkara sepele. 

Muhammad Nur menjelaskan bahwa pihaknya harus menyinkronkan berbagai parameter penting, seperti golongan kepangkatan, status pernikahan, hingga jumlah tanggungan, untuk memastikan akurasi dan keadilan distribusi gaji.

“Ini yang membuat input data jadi kompleks. Tapi kami sudah percepat proses ini agar bisa segera dibayarkan,” ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, BPKAD Halmahera Selatan juga menegaskan bahwa mekanisme pembayaran secara rapel telah sesuai dengan ketentuan pusat dan bahkan telah diadopsi oleh banyak daerah lain di Indonesia. 

Dengan demikian, langkah Pemkab Halmahera Selatan mencerminkan kepatuhan terhadap asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.

“Teman-teman di daerah harap tetap sabar, karena ini bagian dari proses yang bertahap dan mengikuti regulasi nasional,” pungkasnya.

Baca Sebelumnya

Pemalang Siap Dukung Kebijakan Baru Adipura 2025, Bupati Anom: TPS Liar Harus Dihapus

Baca Selanjutnya

DPRD dan Pemkab Trenggalek Sepakati Anggaran Rp2,5 M untuk Lahan Sekolah Rakyat

Tags:

Muhammad Nur Gaji PPPK Halmahera Selatan BPKAD Halsel Maluku Utara

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

12 April 2026 17:06

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

12 April 2026 16:36

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

12 April 2026 10:24

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

Tak Perlu Cemas, Gaji PPPK Tahap II Halsel Sudah Dianggarkan

11 April 2026 14:52

Tak Perlu Cemas, Gaji PPPK Tahap II Halsel Sudah Dianggarkan

Kuasa Hukum Arifin Saroa Buka Fakta Sengketa Kawasi

10 April 2026 18:32

Kuasa Hukum Arifin Saroa Buka Fakta Sengketa Kawasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar