Praktisi Hukum Desak Polda Malut Bongkar Struktur Dugaan Peredaran Sianida di Kusubibi Halmahera Selatan

7 Mei 2026 15:01 7 Mei 2026 15:01

Thumbnail Praktisi Hukum Desak Polda Malut Bongkar Struktur Dugaan Peredaran Sianida di Kusubibi Halmahera Selatan

Praktisi Hukum Mudafar Hi. Din saat menyampaikan desakan (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dugaan peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida di kawasan tambang rakyat Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, mulai masuk dalam sorotan hukum.

Bahan kimia beracun yang umumnya berbentuk kristal atau butiran putih itu diduga masih digunakan untuk mengolah hasil tambang emas dari lokasi yang belum memiliki izin resmi.

Praktisi Hukum, Mudafar Hi. Din, meminta Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara (Polda Malut) tidak berhenti pada tahap pemanggilan atau klarifikasi semata. Ia mendesak agar dugaan peredaran sianida di Kusubibi diusut secara terang, mulai dari pemasok, jalur distribusi, hingga pihak yang menerima dan menggunakan bahan kimia tersebut di lokasi tambang.

“Kalau benar ada sianida yang dipasok ke lokasi tambang ilegal, maka ini bukan lagi perkara biasa. Ini menyangkut perdagangan bahan berbahaya, keselamatan masyarakat, dan dugaan tindak pidana yang harus dibuka secara utuh,” kata Mudafar, Kamis 7 Mei 2026

Dalam penelusuran sejumlah media di lokasi belum lama ini, muncul dugaan kuat adanya peran beberapa nama yang disebut berkaitan dengan peredaran bahan kimia berbahaya tersebut. Mereka yakni inisial S alias Serly, Hi. Hadir, serta Hi. Malang.

Serly dan Hi. Haidir diuga pelaku pemasok dan pengedar sianida untuk kebutuhan pengolahan hasil tambang emas di Kusubibi. Namun, seluruh penyebutan nama tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka dugaan awal, informasi lapangan, dan asas praduga tak bersalah sampai ada pembuktian hukum dari aparat berwenang.

Sementara nama Hi. Malang sendiri dalam beberapa hari terakhir ikut mencuat di sejumlah media online. Namanya dikaitkan dengan dugaan kembali beraktivitasnya tambang ilegal di Kusubibi, meski lokasi tersebut sebelumnya disebut telah dipasang garis polisi atau policeline.

Mudafar menilai, mencuatnya nama Hi. Malang dalam lingkup tambang ilegal Kusubibi membuat aparat penegak hukum perlu bekerja lebih hati-hati, tetapi juga lebih tegas. Menurutnya, bila ada dugaan distribusi sianida yang berkaitan dengan kegiatan tambang ilegal, maka semua pihak yang disebut harus dimintai keterangan secara patut.

“Nama-nama yang muncul, baik Serly, Hi. Hadir, maupun Hi. Malang, harus diperiksa secara profesional. Bukan untuk langsung menyalahkan, tetapi untuk membuka apakah benar ada alur bahan berbahaya yang masuk ke tambang ilegal Kusubibi,” ujar Mudafar.

Menurut Mudafar, aparat penegak hukum perlu bekerja lebih dalam karena sianida bukan barang yang dapat diperdagangkan secara bebas tanpa pengawasan. Apalagi jika bahan tersebut diduga masuk ke kawasan tambang ilegal dan digunakan untuk mengolah emas dari lokasi yang belum mengantongi izin.

Ia menilai, dugaan keterlibatan Serly, Hi. Hadir, dan Hi. Malang dalam suplai bahan kimia berbahaya itu harus ditempatkan sebagai pintu masuk penyelidikan. Keterangan ketiganya, kata Mudafar, penting untuk membuka alur barang, sumber pembelian, izin, serta tujuan distribusinya.

“Siapa pun yang disebut dalam informasi awal harus diperiksa secara patut. Prinsipnya tetap asas praduga tak bersalah, tetapi penegakan hukum juga tidak boleh lembek. Kalau ada izin, tunjukkan izinnya. Kalau tidak ada izin, maka proses hukumnya harus jalan,” tegas Mudafar.

Mudafar juga menyoroti informasi bahwa sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan distribusi sianida tersebut disebut telah beberapa kali dipanggil oleh Subdit IV Krimsus Polda Maluku Utara. Namun, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, kondisi itu dapat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Karena itu, ia mendorong Polda Maluku Utara, khususnya Ditreskrimsus, memberikan kepastian hukum secara profesional dan transparan.

“Pemanggilan itu baru pintu awal. Yang dibutuhkan publik adalah kepastian. Apakah ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada, lanjutkan. Kalau tidak ada, jelaskan. Jangan sampai perkara bahan berbahaya seperti ini menggantung terlalu lama,” katanya.

Secara hukum, dugaan perdagangan sianida ilegal dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terutama jika kegiatan usaha perdagangan dilakukan tanpa perizinan yang sah. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan tanpa perizinan di bidang perdagangan dapat dijerat pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Mudafar menambahkan, perkara sianida tidak hanya bisa dilihat sebagai urusan perdagangan. Jika bahan tersebut benar digunakan dalam tambang emas ilegal, maka penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan pelanggaran lain, termasuk aspek lingkungan, pertambangan, dan keselamatan warga.

Ia meminta Dirkrimsus Polda Maluku Utara mengambil langkah tegas agar dugaan peredaran bahan kimia berbahaya di Kusubibi tidak terus berulang. Menurutnya, pembiaran terhadap distribusi bahan berbahaya di wilayah tambang ilegal hanya akan memperpanjang mata rantai pelanggaran hukum.

“Kalau rantai pemasoknya tidak diputus, maka tambang ilegal akan terus hidup. Karena itu, yang harus dibongkar bukan hanya lokasi tambangnya, tetapi juga siapa yang memasok bahan berbahaya ke sana,” kata Mudafar.

Mudafar berharap Polda Maluku Utara menjadikan dugaan peredaran sianida di Kusubibi sebagai momentum untuk membersihkan praktik tambang ilegal dari sisi hulu hingga hilir. Ia menegaskan, garis polisi tidak boleh hanya menjadi simbol jika aktivitas tambang ilegal masih bisa kembali bergerak di lapangan.

“Penegakan hukum harus menyentuh akar masalah. Jangan hanya pekerja kecil yang terlihat di lapangan. Kalau ada pemasok, pemodal, pengedar bahan berbahaya, atau pihak yang menikmati aliran bisnis ini, semuanya harus dibuka sesuai hukum,” pungkasnya.

 

Tombol Google News

Tags:

Tambang Ilegal Tambang Kusubibi Rantai Pasok Sianida Praktisi Hukum Mudafar Hi Din Polda Malut Halmahera Selatan Maluku Utara