KETIK, HALMAHERA SELATAN – Seorang warga Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan di Desa Laiwui, Kecamatan Obi.
Korban bernama Sahril La Kalamu alias Sahril. Ia diperiksa sebagai saksi korban dalam Berita Acara Interogasi Saksi/Korban Polsek Obi, Polres Halmahera Selatan, Sabtu, 20 Juni 2026.
Dalam dokumen itu, perkara tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/40/VI/2026/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, tertanggal 20 Juni 2026.
Peristiwa disebut terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 03.15 WIT. Lokasinya di rumah makan Kelapa Gading, Desa Laiwui, Kecamatan Obi.
Kepada penyidik, Sahril mengaku awalnya datang ke rumah makan untuk duduk dan memesan makanan. Saat menunggu pesanan, suasana mulai berubah.
Ia menyebut ada pihak yang tersinggung karena dirinya mengucapkan panggilan “Mas”. Dari sana, ketegangan diduga pecah menjadi aksi kekerasan.
Korban mengaku dipukul berulang kali oleh beberapa orang. Ia juga menyebut ada benda yang digunakan, antara lain botol kecap, batu, dan alat lain di sekitar lokasi.
Akibat kejadian itu, Sahril mengaku mengalami luka di bagian kepala belakang, kedua lutut, dan kedua siku. Luka itu menjadi bagian penting dalam pembuktian medis melalui visum.
Sahril juga menyatakan tidak mengenal para pelaku. Ia mengaku tidak pernah memiliki masalah sebelumnya dengan pihak-pihak yang diduga melakukan kekerasan.
Korban menyebut beberapa orang mengetahui kejadian itu, termasuk Yusuf, Rimin, dan pemilik rumah makan Kelapa Gading.
Dalam BAP, korban menilai perbuatan para pelaku bertentangan dengan hukum karena dinilai sebagai tindakan main hakim sendiri. Keterangan ini menjadi bukti permulaan bagi penyidik untuk mengurai perkara secara terang.
Pemeriksaan dilakukan oleh Ipda Dafa Raissa Putra, S.Tr.K, bersama penyidik pembantu Bripda Andi Hardiansyah. Kini, publik menunggu langkah hukum Polsek Obi agar perkara ini tidak berhenti sebagai luka, tetapi bergerak menjadi proses hukum yang adil dan presisi.
.png)