Wabup Halsel Helmi Umar Muchsin Paparkan Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan di Hadapan Massa Aksi Samurai

Editor: Mursal Bahtiar

15 Des 2025 16:03

Thumbnail Wabup Halsel Helmi Umar Muchsin Paparkan Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan di Hadapan Massa Aksi Samurai
Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin di dampingi Kepala DLH dan Kasatpol PP saat menemui masa aksi Samurai Senin 15 Desember 2025 (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menjadikan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah sebagai pintu masuk pembenahan tata kelola lingkungan hidup secara menyeluruh. 

Fokus ini disampaikan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, saat menemui massa aksi dari Organisasi Samurai yang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Senin, 15 Desember 2025.

Helmi menjelaskan, dari 12 tuntutan yang disampaikan massa aksi, sebagian besar memiliki irisan dengan data dan perencanaan yang telah dimiliki Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Karena itu, pemerintah memilih memulai dari aspek regulasi sebagai fondasi kebijakan.

“Data yang disajikan adik-adik Samurai ternyata punya kemiripan dengan data DLH. Maka fokus awal kita adalah pengesahan Perda pengelolaan sampah, karena ini akan menjadi rujukan untuk mengimplementasikan 11 tuntutan lainnya,” kata Helmi.

Baca Juga:
Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Menurut dia, Ranperda Pengelolaan Sampah Halmahera Selatan telah dibahas di 2025 dan kini tinggal menunggu pengesahan. Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD, disusun melalui naskah akademik dan kajian ilmiah, serta telah dibahas bersama pemerintah daerah dan disosialisasikan ke publik.

Foto Masa Aksi saat menyampaikan tuntutan (Foto: Mursal/Ketik.com)Masa Aksi saat menyampaikan tuntutan (Foto: Mursal/Ketik.com)

“Pembahasannya sudah selesai. Target kita, triwulan pertama 2026 beberapa Perda, termasuk Perda Sampah, sudah disahkan,” ujar Helmi.

Selain regulasi, pemerintah daerah juga merespon tuntutan peningkatan upah petugas kebersihan, baik penyapu jalan maupun pekerja pemilah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Helmi memastikan kenaikan upah akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kondisi fiskal daerah.

Baca Juga:
Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

“Soal upah, ini menjadi perhatian serius. Kita naikkan bertahap dan insya Allah direalisasikan dalam waktu dekat,” katanya.

Terkait Alat Pelindung Diri (APD), Helmi menyebut DLH sebenarnya telah menyediakan perlengkapan standar keselamatan kerja. Namun, rendahnya disiplin penggunaan masih menjadi persoalan. Padahal, secara ilmiah, paparan sampah tanpa APD meningkatkan risiko penyakit infeksi, gangguan pernapasan, dan paparan mikroorganisme patogen.

“APD sudah ada, tapi belum dibiasakan. Ini koreksi bagi DLH agar disiplin penggunaan APD benar-benar diterapkan setiap hari,” ucap Helmi.

Untuk mendukung sistem pengangkutan, pemerintah daerah menyiapkan tambahan armada jenis ambrol pada 2025. Pengadaan dilakukan secara bertahap seiring keterbatasan anggaran.

Sementara itu, pembangunan TPS permanen di setiap desa didorong melalui edaran Bupati kepada pemerintah desa dan komunitas lingkungan. Kebijakan ini bertujuan menekan laju produksi sampah domestik, terutama di Pulau Bacan, yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.

“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan ke DLH. Harus ada tanggung jawab kolektif antara pemerintah daerah, desa, camat, dan masyarakat,” cetus Helmi.

Ia menekankan, perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci. Dalam perspektif lingkungan, kesadaran memilah dan membuang sampah dengan benar berkontribusi pada pengurangan beban residu yang masuk ke TPA.

Menanggapi tuntutan pemeriksaan kesehatan rutin bagi petugas sampah, Helmi mengakui program tersebut belum berjalan optimal. Ke depan, DLH akan menyinkronkan program dengan Dinas Kesehatan dan RSUD, termasuk memanfaatkan layanan cek kesehatan gratis.

“Ini menjadi atensi kami. Kalau bisa, bulan ini sudah mulai dilaksanakan,” ujarnya.

Adapun pembangunan jalan menuju TPS Marabose masih terkendala kebijakan anggaran pusat. Meski sempat dianggarkan melalui APBN, proyek tersebut terdampak pemangkasan. Namun, pemerintah daerah berkomitmen melanjutkannya melalui skema anggaran 2026.

“Ini tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyelesaikannya,” kata Helmi.

Dalam konteks ekonomi sirkular, pemerintah daerah juga menyiapkan mesin pres sampah plastik guna mendukung sistem daur ulang. Teknologi sederhana ini diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi sampah plastik sekaligus mengurangi pencemaran lingkungan.

“Ini solusi bertahap agar sampah plastik tidak hanya dibuang, tapi diolah dan punya nilai,” ujar Helmi.

Sementara pembentukan tim kebersihan di setiap desa belum sepenuhnya berjalan, pemerintah membuka ruang agar rekomendasi dari Samurai dapat menjadi bagian dari perbaikan kebijakan ke depan.

“Apa yang disampaikan adik-adik hari ini menjadi catatan penting bagi kami,” kata Helmi.

 

Baca Sebelumnya

Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.

Baca Selanjutnya

Polisi Bongkar Greenhouse Ganja di Jombang, Ratusan Pohon dan 5,3 Kilogram Ganja Diamankan

Tags:

Helmi Umar Muchsin Halmahera Selatan Lingkungan Hidup DLH Halsel Masa Aksi Samurai bacan Maluku Utara

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

12 April 2026 17:06

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

12 April 2026 16:36

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

12 April 2026 10:24

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

Tak Perlu Cemas, Gaji PPPK Tahap II Halsel Sudah Dianggarkan

11 April 2026 14:52

Tak Perlu Cemas, Gaji PPPK Tahap II Halsel Sudah Dianggarkan

Kuasa Hukum Arifin Saroa Buka Fakta Sengketa Kawasi

10 April 2026 18:32

Kuasa Hukum Arifin Saroa Buka Fakta Sengketa Kawasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar