KETIK, HALMAHERA SELATAN – Praktisi hukum, Naimudin K. Habib, SH menegaskan bahwa pelantikan empat kepala desa yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba sah dan tidak bermasalah. W
Menurutnya, pelantikan ini tidak bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia menjelaskan, putusan PTUN sebelumnya hanya membatalkan Surat Keputusan (SK) lama yang pernah diterbitkan Bupati. Dan putusan itu sudah dijalankan.
“SK pelantikan terbaru punya nomor yang berbeda dengan SK lama yang sudah dibatalkan. Jadi tidak ada yang bertentangan dengan putusan PTUN,” jelas Naimudin Kamis 18 September 2025.
Baca Juga:
Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat LegalNaimudin menekankan, pelantikan ulang ini tidak menimbulkan masalah hukum.
“Dalam putusan PTUN tidak ada perintah kepada Bupati untuk melantik orang tertentu. Putusan itu sifatnya hanya menyatakan, bukan memerintahkan. Jadi apa yang dilakukan Bupati sudah benar,” tegasnya.
Dia juga menilai keputusan Bupati sudah dipertimbangkan dengan matang. Menurutnya, seorang pemimpin punya ruang untuk mengambil keputusan demi kepentingan masyarakat ketika aturan tidak jelas atau tidak lengkap.
“Inilah yang dilakukan Bupati Halsel. Beliau menggunakan kewenangan untuk memastikan desa tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan. Dan ini sah secara hukum,” katanya.
Baca Juga:
Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu TanganNaimudin bilang, langkah Bupati ini juga mencerminkan peran pemerintah yang harus cepat, tanggap, dan efektif dalam melayani masyarakat.
“Prinsipnya, negara ada untuk menyejahterakan rakyat. Jadi ketika ada kebuntuan aturan, pejabat punya kewenangan untuk mengambil langkah bijak. Itulah yang dilakukan Bupati Halsel,” tutup Naimudin.