Gedung Kafe Bungalow 3 Milik Tiong San Bakal Segera Dibongkar

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: Muhammad Faizin

11 Jun 2024 23:30

Thumbnail Gedung Kafe Bungalow 3 Milik Tiong San Bakal Segera Dibongkar
Gedung Bangunan Kafe Bungalow 3 Milik Tiong San (Foto: Baron For Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Gedung Kafe Bungalow 3 Milik Tiong San yang berlokasi di Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan direncanakan dibongkar.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Nasir Koda. 

Nasir mengatakan, bangunan kafe Bungalow 3 dapat di bongkar karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan masuk dalam wilayah resapan air atau Rencana Daerah Tata Ruang sebagaimana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

"Izin persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk pembangunan infrastruktur kafe tidak dapat diterbitkan. Sehingga kami dibolehkan untuk hentikan kegiatan pembangunan bahkan bangunan yang sudah dibangun cafe juga bisa dibongkar. Sebab wilayah itu bukan diperuntukan sebagai kawasan pembangunan infrastruktur apapun,” kata Nasir Koda Senin, (10/6/2024)t

Baca Juga:
Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Selain terancam pembongkaran, Nasir mengingatkan kepada pemilik cafe Bungalow Tiong San agar secepatnya menghentikan aktivitas kegiatan pembangunan gedung.

“Makanya, kami sarankan kepada pemilik cafe, Tiong San untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan. Bahkan bangunan kafe juga dilarang beroperasi melakukan kegiatan usaha dan tidak boleh dialih fungsikan untuk aktivitas usaha lainnya,” tegas Nasir.

Menurutnya, apabila pemilik cafe Bungalow masih membandel melakukan aktivitas usaha, DPM-PTSP Halsel bakal menertibkan dan menutup cafe secara permanen.

“Bangunan cafe dan usahanya ilegal, kalau pemiliknya ngotot melakukan kegiatan usaha kami langsung turun melakukan penertiban menghentikan kegiatan usaha dan mencegat aktivitas pembangunan di kawasan tersebut,” sebutnya.

Baca Juga:
Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Lebih lanjut Nasir mengaku, berdasarkan izin IMB yang diterbitkan DPM-PTSP Halsel tidak ada cafe bungalow III hanya ada cafe bungalow I dan Bungalow II.

“Jadi, cafe bungalow III tidak ada bahkan penambahan gedung cafe dibelakang cafe bungalow II itu ilegal. Sehingga, kami akan menyurat kepada dinas teknis untuk melakukan penertiban di kawasan yang masuk RDTR,” pungkasnya.

Baca Sebelumnya

Ajak Jauhi Praktik Pungli PPDB, Plt Bupati Sidoarjo Subandi Berikan BPJS Ketenakerjaan untuk Guru

Baca Selanjutnya

KPU Surabaya Kenalkan Si Mbois Sebagai Maskot Pilkada Surabaya

Tags:

Kafe Bungalow Halmahera Selatan Bongkar Nasir Koda DPMPTSP

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

14 April 2026 09:50

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

14 April 2026 06:53

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

12 April 2026 17:06

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

12 April 2026 16:36

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

12 April 2026 10:24

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar