Polresta Cilacap Tangkap Komplotan Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg

Jurnalis: Nani Ekowati
Editor: Aziz Mahrizal

27 Mar 2025 09:45

Thumbnail Polresta Cilacap Tangkap Komplotan Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg
Polresta Cilacap ungkap kasus gas elpiji oplosan. (Foto: Humas Polresta)

KETIK, CILACAP – Sat Reskrim Polresta Cilacap membongkar peredaran gas elpiji oplosan. Sejumlah tiga orang pelaku ditangkap.

Adapun ketiga pelaku yang ditangkap inisial S (55) warga Kecamatan Cilacap Utara dan SG (43) serta J (43) warga Kecamatan Cilacap Selatan.

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, modus kejahatan mereka, yakni melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi.

"Modus para pelaku ini, mereka membeli tabung gas kosong yang 12 kg kemudian dipindahkan dengan beberapa alat dari yang 3 kg ke 12 kg," ungkapnya saat konferensi pers, Selasa 25 Maret 2025.

Baca Juga:
PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Dari hasil penyelidikan, dalam tabung 12 kg ini hanya disuntik 3 tabung berisi gas 3 kg. Awalnya membeli gas elpiji 3 kilo seharga Rp17 ribu, kemudian dijual kembali Rp150 ribu.

"Dari situ yang bersangkutan mendapatkan untung kurang lebih Rp76 ribu per tabungnya," ungkap Ruruh 

Ruruh mengatakan, konsumen atau pembeli menjadi dirugikan akibat pengoplosan gas elpiji tersebut. 

"Ketika konsumen membeli gas elpiji 12 kg, faktanya isinya tidak penuh karena hanya sebagian disuntikan dari tabung 3 kg dan segelnya palsu," jelasnya.

Baca Juga:
Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

"Selain itu, ini sangat berbahaya karena para tersangka memindahkan di tempat tertutup kemudian dengan tekanan gas yang cukup tinggi, apabila ada kesalahan sedikit akan menjadi fatal karena bisa meledak," lanjut Ruruh.

Kapolresta menambahkan, pelaku S sudah melakukan aktivitas tersebut selama 4 tahun sejak 2021 lalu. Sedangkan J sejak 2023. 

"Jadi dari tabung 3 kilo dipindahkan dengan peralatan yang ada seperti obeng, pipa, tembaga, dan lain sebagainya. Menurut keterangan dari yang bersangkutan, mereka pernah belajar dari salah satu pelaku yang sudah pernah diproses," terangnya.

Dalam sehari mereka bisa menghasilkan 3-4 tabung gas 12 kg. Kemudian seminggu bisa 3-4 kali dan kurang lebih bisa menghasilkan 16 tabung gas.

"Untuk pemasaran, kebetulan mereka punya pelanggan tetap dan ada yang mengedarkan langsung menggunakan mobil. Karena pelanggan sudah sering membeli sama mereka, jadi percaya saja," imbuhnya 

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 22 tabung gas elpiji 12 kg, 8 tabung gas elpiji 5,5 kg, 144 tabung gas elpiji 3 kg.

Kemudian pipa kuningan, segel, serta alat bantu lainnya dan 1 unit mobil Suzuki Carry yang digunakan untuk distribusi.

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," tandas Ruruh. (*)

Baca Sebelumnya

Ingat! Benda Ini Wajib Dibawa Saat di Luar Ruangan, Cegah Mata Sakit

Baca Selanjutnya

Bagikan 3.000 Karung Beras, Anggota Dewan Ini Contohkan Perusahaan Untuk Keluarkan CSR

Tags:

Cilacap elpiji oplosan gas elpiji oplosan elpiji

Berita lainnya oleh Nani Ekowati

Minta Rujukan ke RS Lain Terkendala Izin, Keluarga Pasien Rehabilitasi di Cilacap Gandeng Pengacara

18 April 2026 05:20

Minta Rujukan ke RS Lain Terkendala Izin, Keluarga Pasien Rehabilitasi di Cilacap Gandeng Pengacara

Pelantikan Pengurus PMI Kecamatan se-Cilacap, Fokus Percepatan Penanganan Bencana dan Antisipasi Kemarau 2026

17 April 2026 06:20

Pelantikan Pengurus PMI Kecamatan se-Cilacap, Fokus Percepatan Penanganan Bencana dan Antisipasi Kemarau 2026

Lecehkan Partai-Ketua Umum, Ketua NasDem Cilacap Kecam Pemberitaan Tempo

15 April 2026 21:57

Lecehkan Partai-Ketua Umum, Ketua NasDem Cilacap Kecam Pemberitaan Tempo

Kepala BPN Cilacap: Sertipikat Elektronik Lebih Aman, Tidak Bisa Dipalsukan Mafia Tanah

15 April 2026 14:54

Kepala BPN Cilacap: Sertipikat Elektronik Lebih Aman, Tidak Bisa Dipalsukan Mafia Tanah

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

12 April 2026 22:29

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

11 April 2026 23:56

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda