Kurang dari 12 Jam Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Balita Dalam Karung, Ini Motifnya

Jurnalis: Nani Ekowati
Editor: Fisca Tanjung

31 Jan 2026 15:22

Thumbnail Kurang dari 12 Jam Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Balita Dalam Karung, Ini Motifnya
Motif pembunuhan balita di dalam karung, Kapolresta Cilacap menjelaskan murni dorongan nafsu hingga lakukan perbuatan bejad dan membunuh. (Foto: Humas Polresta Cilacap for Ketik.com)

KETIK, CILACAP – Kasus kematian balita yang ditemukan dalam karung di Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah, sempat menggegerkan warga.

Polresta Cilacap pun bergerak cepat mengungkap motif di balik perbuatan keji tersebut dengan menangkap pelaku kurang dari 12 jam sejak jasad korban ditemukan.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr. Budi Adhy Buono, S.I.K., S.H., M.H, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, karena menyangkut kejahatan terhadap anak di bawah umur.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial GR (23) di Kabupaten Purbalingga pada sore harinya, sehingga kurang dari 12 jam pelaku berhasil diamankan dan sudah dibawa ke Polresta Cilacap,” ungkap Kombes Pol Dr. Budi dalam Konferensi Pers, Sabtu, 31 Januari 2026.

Baca Juga:
PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya diketahui pelaku merupakan tetangga korban dan tinggal di rumah yang menjadi lokasi kejadian. Motif pelaku didorong oleh hawa nafsu, yang dipicu kebiasaan menonton konten pornografi melalui telepon genggam.

“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena murni dorongan nafsu, dan tidak ditemukan adanya indikasi pelaku mengalami gangguan kejiwaan,” ungkap Kapolresta.

Foto Mayat balita ditemukan di dalam karung di Cilacap. (Foto: Nani Eko/Ketik)Mayat balita ditemukan di dalam karung di Cilacap. (Foto: Nani Eko/Ketik)

Peristiwa keji ini terjadi pada hari Kamis, 29 Januari 2026, kejadian berawal dari korban mendatangi rumah pelaku untuk mengajak main adik pelaku. Namun ternyata adik pelaku sedang pergi ke Purbalingga. Melihat situasi tersebut, pelaku memanfaatkan pelaku untuk membujuk korban masuk ke rumah untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga:
Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

“Korban diseret pelaku untuk masuk ke rumah pelaku, kemudian korban diperintahkan untuk membuka celana, namun korban yang tidak mau akhirnya menangis dan menjerit, sehingga membuat pelaku panik dan takut diketahui orang sehingga pelaku membekap mulut dan menggendong korban," ungkap Kombes Pol Budi.

Tak hanya sampai disitu, korban kemudian membawa pelaku ke kamar mandi sambil membekap mulut korban dan memasukan kepala korban ke dalam ember berisi air penuh. Melihat air di ember tumpah dan menyisakan sedikit air, pelaku kemudian memasukan kepala korban ke ember lain sampai korban lemas.

Setelah memastikan korban tidak lagi menunjukkan tanda-tanda kehidupan dengan mendengarkan detak jantung di dada korban, pelaku kemudian melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli dan menyetubuhi korban hingga mengeluarkan cairan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diketahui mengalami kekerasan pada bagian alat kelamin dan anus.

Setelah puas melakukan hajatnya, pelaku membungkus tubuh korban menggunakan kantong plastik hitam yang berada di dalam rumah. Pelaku kemudian mengambil karung berwarna putih di sekitar rumah, memasukkan korban yang telah dibungkus plastik ke dalam karung tersebut, lalu mengikatnya dengan tali rafia.

Setelah memastikan situasi sekitar aman, karung berisi korban dibawa ke samping rumah dan ditutupi dengan lembaran asbes agar tidak diketahui orang lain.

“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan c serta ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara ditambah sepertiga,” ujar Kombes Pol Budi Adhy.

Kapolresta Cilacap juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat bermain di lingkungan sekitar.

"Kepada seluruh orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya dan memberikan edukasi tentang kewaspadaan terhadap orang asing maupun pihak yang berupaya membujuk dengan iming-iming apapun,” tambahnya.

Polresta Cilacap juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak pidana melalui Polsek terdekat atau di layanan 110 Polresta Cilacap agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali. (*)

Baca Sebelumnya

Pesan Wali Kota Batu ke Pengurus IPNU-IPPNU: Adaptif, Jaga Karakter, dan Baca Frekuensi Zaman

Baca Selanjutnya

Cuaca Tak Bersahabat, Harga Ikan di Pasar Tradisional Lebak Masih Stabil

Tags:

Cilacap Polresta Cilacap Kelurahan Gunung Simping kematian balita balita di dalam karung Kapolresta Cilacap Kombes Pol Dr. Budi Adhy Buono

Berita lainnya oleh Nani Ekowati

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

11 April 2026 23:56

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

11 April 2026 08:49

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

8 April 2026 20:08

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

4 April 2026 21:22

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

Solusi Pemangkasan Dana Transfer ke Cilacap, Sindy Syakir: Tarik Investor Bukan Menaikkan Pajak Warga

4 April 2026 06:40

Solusi Pemangkasan Dana Transfer ke Cilacap, Sindy Syakir: Tarik Investor Bukan Menaikkan Pajak Warga

KPU Cilacap Gelar Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I 2026

3 April 2026 20:57

KPU Cilacap Gelar Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar