Skandal Ribuan ASN Diduga Gunakan Absensi Ilegal, Pemkab Brebes Lapor Polisi

5 Mei 2026 19:40 5 Mei 2026 19:40

Makroni, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Skandal Ribuan ASN Diduga Gunakan Absensi Ilegal, Pemkab Brebes Lapor Polisi

Sekda Brebes, Tahroni saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media (Foto: Imm for ketik.com)

KETIK, BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes mengusut dugaan penggunaan aplikasi absensi atau presensi ilegal yang melibatkan sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN). Kasus ini kini memasuki tahap penindakan hukum, termasuk pelaporan kepada aparat kepolisian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara sistematis dan sesuai ketentuan yang berlaku, atas instruksi langsung Bupati.

“Atas perintah Bupati, penanganan kasus ini dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujarnya di KPT Brebes, Selasa, 5 Mei 2026. 

Pemkab Brebes telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polres Brebes, khususnya terkait pembuat dan penyebar aplikasi presensi tidak resmi yang diduga menjadi pintu masuk praktik manipulasi kehadiran ASN.

Selain penegakan hukum, Inspektorat juga mulai melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang diduga terlibat. Pemeriksaan ini bertujuan mengidentifikasi tingkat pelanggaran sekaligus menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.

Tahroni menegaskan, ASN yang terbukti melakukan manipulasi presensi wajib mengembalikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai hasil audit.

“Jadi, bagi ASN yang terbukti dalam praktik manipulasi presensi ini akan dikenai pengembalian TPP,” tegasnya.

Pengembalian TPP akan dihitung berdasarkan hasil audit Inspektorat dengan mengacu pada bukti yang terdokumentasi dalam sistem server. Tahap awal difokuskan pada periode yang memiliki data valid, kemudian akan diperluas sesuai temuan lanjutan.

Selain sanksi administratif berupa pengembalian TPP, ASN yang terbukti bersalah juga akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Selain mengembalikan TPP, sanksi disiplin juga akan dijatuhkan bagi ASN yang terbukti. Sanksi diberikan secara proporsional berdasarkan bukti, tanpa terkecuali,” jelas Tahroni.

Pemkab Brebes menegaskan, langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen dalam menegakkan disiplin ASN serta mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Absensi Ilegal ASN Brebes TPP Disiplin Pns Presensi Ilegal Brebes Asn Brebes Dilaporkan Polisi Kasus Presensi Asn Sanksi Tpp Asn Disiplin Pns Brebes Pelanggaran Asn 2026