KETIK, BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes terus berkomitmen memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui aksi nyata dengan menggencarkan edukasi dan sosialisasi langsung kepada masyarakat serta para pelaku usaha mikro.
Upaya preemtif ini menyasar langsung ke akar rumput, mulai dari toko kelontong hingga warung-warung kecil yang menjual produk tembakau secara eceran di berbagai pelosok Kabupaten Brebes.
Sementara ini, sosialisasi telah menyasar ke sejumlah warung dan toko kelontong di wilayah Kecamatan Banjarharjo dan Kersana pada Rabu, 16 September 2026.
Dalam aksi turun ke lapangan tersebut, petugas memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya mematuhi ketentuan undang-undang pertembakauan. Para pedagang diedukasi secara langsung tentang cara membedakan produk legal dan ilegal.
"Ada empat ciri utama rokok ilegal yang terus disosialisasikan kepada para pemilik warung, antara lain rokok tanpa pita cukai (polos), Rokok dengan pita cukai palsu. Rokok dengan pita cukai bekas dan Rokok dengan pita cukai yang salah personalisasi atau salah peruntukan, ujar salah satu petugas membeberkan.
Melalui pengenalan ciri-ciri tersebut, Pemkab Brebes berharap para pelaku usaha dapat lebih teliti dan menolak apabila ada pihak yang menitipkan atau menawarkan produk rokok yang mencurigakan.
Menurut petugas, edukasi ini bukan sekadar bentuk pengawasan, melainkan langkah perlindungan. Pemkab Brebes menegaskan bahwa memastikan setiap produk yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan cukai adalah hal yang mutlak.
"Selain untuk melindungi masyarakat selaku konsumen dari produk yang tidak terstandarisasi, kepatuhan terhadap cukai ini sangat krusial dalam mencegah kerugian pendapatan negara," ujarnya.
Sektor cukai merupakan salah satu penyumbang dana bagi hasil yang nantinya dikembalikan untuk pembangunan daerah, termasuk fasilitas kesehatan di Brebes.
Pemkab Brebes juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar mereka.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan warga, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Brebes diharapkan dapat ditekan secara signifikan.(*)
Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Brebes Gencarkan Edukasi ke Toko Kelontong dan Warung
Salah satu petugas menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal (Foto: Kominfo Brebes for ketik.com)
Tags:
Gempur rokok ilegal Edukasi Pedagang Pemkab BrebesBaca Juga:
Brebes Masuk Daftar Calon Penerima Bantuan Revitalisasi RS Daerah, Penyakit Berat Tak Perlu Rujuk ke Luar KotaBaca Juga:
Pemkab Brebes Beri Asuransi Jiwa Gratis untuk 7.738 Anggota LinmasBaca Juga:
Bupati Brebes Jenguk Korban Pembacokan di Randusanga Kulon, Pastikan Biaya Ditanggung PemkabBaca Juga:
Pemkab Brebes Luncurkan Rabu Beres, Respons 4.000 Keluhan Warga Ditarget Maksimal 7 HariBaca Juga:
Jalan Kabupaten di Kemukten Kersana Brebes Rampung Dibeton, Warga: Anak Sekolah Tak Khawatir Jatuh LagiBerita Lainnya oleh Makroni
2 November 2026 18:22
Lahan Perluasan RSUD Brebes Aman, Dinbudpar Pastikan SDN Brebes 01 Bukan Cagar Budaya
2 November 2026 14:31
Anggota DPRD Jateng Minta Evaluasi Total Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
31 Oktober 2026 18:07
Brebes Masuk Daftar Calon Penerima Bantuan Revitalisasi RS Daerah, Penyakit Berat Tak Perlu Rujuk ke Luar Kota
30 Oktober 2026 21:04
FORKI Brebes Gelar Silaturahmi dengan Wahyudin Noor Aly, Bahas Roadmap Prestasi Karate
30 Oktober 2026 17:25
17 DPC PAN se-Kabupaten Brebes Terima SK, Wahyudin Noor Aly Tekankan Konsolidasi Partai
