Kasus Presensi Bodong di Puskesmas Sidamulya Berujung Penarikan Iuran, Paguyuban Kepala Puskesmas Angkat Bicara

26 Juni 2026 21:36 26 Jun 2026 21:36

Makroni, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kasus Presensi Bodong di Puskesmas Sidamulya Berujung Penarikan Iuran, Paguyuban Kepala Puskesmas Angkat Bicara

Puskesmas Sidamulya Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes (Foto: Imm for Ketik.com)

KETIK, BREBES – Polemik penggunaan aplikasi presensi palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes kembali menyeruak setelah beredar informasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tenaga kesehatan (nakes).

Terutama di Puskesmas Sidamulya Kecamatan Wanasari yang terindikasi menggunakan presensi bodong  dibebani iuran hingga ratusan ribu rupiah per orang.

Berdasarkan informasi dari salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya, uang tersebut diduga dihimpun seorang koordinator. Ada sekitar tujuh karyawan dibebani denda dengan masing-masing sebesar Rp400 ribu untuk diserahkan kepada kepala puskesmas.

"Ada 7 orang di Puskesmas Sidamulya yang dimintai denda presensi. Besarannya Rp400 ribu per orang," kata karyawan itu.

"Perintahnya langsung dari kapus. Denda harus ditanggung 7 orang. Padahal yang terdeteksi muncul namanya hanya 2 orang, tapi kok ditanggung 7 orang," ujar dia.

Kepala Puskesmas Sidamulya, dr. Sandy Wahap, membenarkan adanya penarikan dana tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 Juni 2026.

Sandy menjelaskan bahwa kebijakan ini bermula dari instruksi Ketua Paguyuban Kepala Puskesmas (Kapus) se-Kabupaten Brebes melalui pesan WhatsApp.

Nilai denda yang diminta dari setiap puskesmas bervariasi berdasarkan skala wilayah, mulai dari Rp 2,5 juta untuk puskesmas kecil hingga Rp 4,5 juta untuk puskesmas besar.

"Karena di tempat kami tidak ada uang kas, biaya denda sebesar Rp2,5 juta tersebut terpaksa dibebankan langsung kepada tujuh karyawan yang awalnya terindikasi menggunakan aplikasi tersebut," ujar Sandy.

Ia menambahkan bahwa uang hasil iuran tersebut saat ini masih disimpan dan belum disetorkan.

Terpisah, Ketua Paguyuban Kepala Puskesmas Kabupaten Brebes, dr. M. Fuad, memberikan klarifikasi bahwa iuran itu sebenarnya baru wacana.

Rencananya dana tersebut sebenarnya dipersiapkan sebagai uang kas operasional akomodasi antisipasi jika ada panggilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta terkait kasus presensi bodong yang sempat viral.

"Sebenarnya itu baru wacana, jadi melalui kesepakatan bersama, tujuannya itu untuk apa, biar nanti jika memang ternyata dibutuhkan kita itu sudah tahu posnya, harus mengeluarkan sekian dan sekian kan lebih enak karena sudah terencanakan," katanya, Jumat, 26 Juni 2026.

"Sekali lagi saya tegaskan itu baru wacana kesepakatan bareng-bareng," tegasnya.

Meski begitu, Fuad menyayangkan wacana tersebut yang langsung di terapkan oleh Puskesmas Sidamulya, lebih lagi dibebankan langsung ke  karyawan.

"Kami tidak memberikan instruksi untuk membebankan biaya itu kepada karyawan karena mereka juga dalam posisi tertekan sebagai korban, mestinya ketika wacana ini memang akhirnya harus diterapkan ya tanggungjawab langsung kepala puskesmas, bukan karyawan," kata Fuad.

Fuad menegaskan kembali tidak ada denda apapun yang diintruksikan "Jadi sebenarnya tidak ada denda itu. Denda itu kan kalau ada suatu kesalahan, di sini kan nggak ada kesalahan apa pun," kata Fuad.

Fuad meminta kepada kepala puskesmas yang menarik dana dari karyawanya untuk segera dikembalikan.

"Saya mohonlah mungkin kalau ada puskesmas yang ternyata mungkin mendahului sampai membebankan kepada karyawan, tolong dikembalikan kepada karyawan tersebut. Jadi tidak pas karena kan kesepakatannya memang menjadi tanggung jawab dari kepala puskesmas masing-masing," katanya lagi.

"Kita sudah BLUD mandiri jadi memang nggak bisa ngumpulin dana pakai uang puskesmas untuk membiayai ini semua, makanya kita bebankan kepada kepala Puskesmas," tandasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, dr. Heru Padmonobo, menegaskan bahwa pihak dinas tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam penarikan uang denda tersebut.

Heru menjelaskan, Dinas Kesehatan hanya berwenang mengurus sanksi administrasi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diteruskan ke BKN.

"Yang mengumpulkan uang itu paguyuban kepala puskesmas. Kami di dinas tidak tahu-menahu soal peruntukan iuran tersebut," pungkas Heru (*).

Tombol Google News

Tags:

Presensi Bodong Penarikan Iuran Puskesmas Sidamulya ASN Brebes Paguyuban Kapus.