Dijanjikan Kerja di Singapura Gaji Rp9,3 Juta, Tiga Calon PMI Malah Ditampung Dua Bulan di Bondowoso

18 Agustus 2026 21:40 18 Agt 2026 21:40

Haryono, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dijanjikan Kerja di Singapura Gaji Rp9,3 Juta, Tiga Calon PMI Malah Ditampung Dua Bulan di Bondowoso

Tiga calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban penempatan pekerja migran secara ilegal setelah ditampung selama hampir dua bulan di Kabupaten Bondowoso. (Foto: Haryono/Ketik.com)

KETIK, BONDOWOSO – Janji pekerjaan dengan gaji menggiurkan di luar negeri justru berujung penantian panjang bagi tiga calon pekerja migran Indonesia (PMI).

Mereka diduga menjadi korban penempatan pekerja migran secara ilegal setelah ditampung selama hampir dua bulan di Kabupaten Bondowoso.

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut berhasil diungkap jajaran Polres Bondowoso.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga menjadi pihak yang menampung ketiga calon PMI di Desa Sukosari, Kecamatan Sumberwringin.

Ketiga korban masing-masing berinisial ASW, AA, dan N. Mereka diketahui berasal dari Cilacap, Bandung, dan Lampung.

Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengatakan, ketiga calon PMI tersebut mulai ditampung sejak Juni 2026.

Mereka sebelumnya dijanjikan dapat bekerja di Singapura dengan penghasilan sekitar Rp9,3 juta per bulan atau 670 dolar Singapura.

Namun, janji keberangkatan tersebut tak kunjung terealisasi. Setelah waktu yang dijanjikan terlewati, ketiganya masih berada di tempat penampungan.

“Pelaku ini menampung para pekerja migran kurang lebih selama dua bulan dengan janji akan diberangkatkan ke negara Singapura. Namun, sampai waktu yang telah dijanjikan lewat, para korban tidak kunjung diberangkatkan,” ujar Aryo dalam konferensi pers, Selasa, 18 Agustus 2026.

Kondisi tersebut kemudian memicu penyelidikan kepolisian.

Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman, petugas menemukan keberadaan ketiga calon PMI sekaligus mengamankan tersangka.

“Korban ada tiga pekerja migran yang kita selamatkan, masing-masing dari Cilacap, Bandung, dan terakhir dari Lampung,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu antara lain satu unit telepon seluler Oppo A53 warna biru serta tiga paspor milik para calon pekerja migran.

Ketiga korban kini telah diselamatkan dan akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Atas dugaan perbuatannya, M dijerat Pasal 81 juncto Pasal 68 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tersangka juga dikenakan Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Aryo menegaskan tersangka telah ditahan dan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung.

“Yang bersangkutan saat ini sudah kita tahan dan proses hukumnya terus berjalan,” tegasnya.

Kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar tanpa memastikan legalitas proses penempatannya.

Polisi mengimbau calon PMI memastikan perusahaan atau lembaga yang menawarkan pekerjaan memiliki legalitas dan proses pemberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.

Masyarakat juga diminta berhati-hati sebelum menyerahkan dokumen pribadi, seperti paspor, kepada pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri.

Langkah tersebut penting untuk mencegah calon pekerja migran menjadi korban penipuan, eksploitasi, maupun penempatan ilegal yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Bondowoso Pekerja Migran Indonesia TPPO info bondowoso kabar bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo PMI Calon Pmi Penempatan Ilegal Singapura Desa Sukosari SumberWringin Bondowoso Berita bondowoso