KETIK, BONDOWOSO – Program pengembangan usaha peternakan yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Makmur, Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, terancam gagal beroperasi meski telah menyerap anggaran ratusan juta rupiah.
Penyebabnya, pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut diduga tidak memenuhi kewajibannya meskipun telah menerima seluruh anggaran yang dialokasikan.
Ketua BUMDes Jaya Makmur, Andre, mengungkapkan bahwa program tersebut memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp210 juta dari tahun anggaran 2025 yang dicairkan secara bertahap sejak November hingga Desember 2025.
"Uang diserahkan bertahap kepada pihak ketiga tersebut. Pertama Rp70 juta, kedua Rp50 juta, dan terakhir Rp80 juta. Sementara Rp10 juta sisanya dialokasikan untuk pajak," kata Andre saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurutnya, sebagian besar anggaran digunakan untuk pembangunan kandang peternakan. Namun proses pengerjaan sempat mengalami keterlambatan hingga kandang tersebut lama terbengkalai tanpa atap sebelum akhirnya selesai dibangun pada tahun 2026.
Permasalahan utama muncul pada pengadaan ternak yang menjadi inti program usaha BUMDes tersebut.
Dari total anggaran, sebesar Rp32 juta dialokasikan untuk pembelian empat ekor sapi dengan estimasi harga Rp8 juta per ekor. Namun hingga saat ini sapi yang dijanjikan belum juga tersedia di lokasi.
Andre menyebut pihak ketiga sempat menjanjikan pengiriman sapi pada Jumat, 5 Juni 2026. Akan tetapi, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, sapi maupun pihak ketiga tidak kunjung datang.
"Kami sudah menunggu sesuai kesepakatan, tetapi sapi yang dijanjikan tidak pernah datang," ujarnya.
Fakta lain yang membuat pengurus BUMDes terkejut adalah ketika pihak ketiga sempat mendatangkan dua ekor sapi ke lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, sapi tersebut diketahui bukan hasil pembelian, melainkan hanya sapi sewaan.
Temuan tersebut langsung ditolak oleh pihak BUMDes dan Pemerintah Desa karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Pihak BUMDes dan Pemerintah Desa langsung menolak tegas karena jelas akan memicu masalah hukum yang besar di kemudian hari," tegas Andre.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Desa Traktakan, Fauzan, mengaku telah mengambil langkah tegas dengan memanggil pihak ketiga untuk dimintai pertanggungjawaban.
Pemerintah desa bersama pengurus BUMDes kemudian meminta pihak ketiga menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Menurut Fauzan, proses penandatanganan surat pernyataan tersebut disaksikan langsung oleh unsur pemerintah desa, pengurus BUMDes, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
"Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh pihak desa, BUMDes, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Jika dalam waktu dekat kewajiban ini tetap diabaikan, kami tidak akan segan membawa kasus ini ke ranah hukum," tegas Fauzan.
Hingga kini, kandang yang dibangun menggunakan dana program tersebut masih kosong tanpa ternak. Masyarakat Desa Traktakan pun menunggu kepastian penyelesaian persoalan tersebut agar program yang semula diharapkan mampu meningkatkan perekonomian desa dapat benar-benar berjalan.
Apabila pihak ketiga tidak segera memenuhi kewajibannya, pemerintah desa membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum guna menyelamatkan aset dan anggaran yang telah dikeluarkan.(*)
