Kabar Gembira, Pemkab Blitar Hapus Sanksi Denda PBB-P2 Tahun 2024 Hingga 31 Oktober

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Muhammad Faizin

5 Okt 2024 15:00

Thumbnail Kabar Gembira, Pemkab Blitar Hapus Sanksi Denda PBB-P2 Tahun 2024 Hingga 31 Oktober
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu Dewi Lintangsari, ST, MM, Sabtu, 5 Oktober 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan penghapusan sanksi administratif berupa denda hingga tanggal 31 Oktober 2024. Langkah ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.

Kebijakan ini diambil setelah adanya gangguan sistem pembayaran PBB-P2 yang berdampak pada kendala pembayaran menjelang jatuh tempo.

Sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Bupati Blitar Nomor: B/180.05/27/409.1.2/KPTS/2024, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2024 telah ditetapkan pada tanggal 30 September 2024. Namun, akibat adanya gangguan pada sistem dan jaringan, proses pembayaran menjadi terhambat.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu Dewi Lintangsari telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: B/180.05/1104/409.5.1/KPTS/2024 yang mengatur tentang penghapusan sanksi administratif denda PBB-P2 hingga tanggal 31 Oktober 2024.

Baca Juga:
Bupati Bassam Susun Langkah Bertahap, OPD Baru Tunggu Sekda

Ketentuan penghapusan sanksi denda, dijelaskan oleh Ayu, sapaan akrab Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, yaitu penghapusan sanksi administratif berupa denda diberikan atas pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2024 yang dilakukan hingga 31 Oktober 2024. Setelah tanggal tersebut, akan dikenakan denda sebesar 1% per bulan.

"Penghapusan denda ini hanya berlaku untuk pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2024 dan tidak berlaku untuk pembayaran piutang tahun-tahun sebelumnya," jelas Ayu.

Bapenda juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dan menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun 2024 sebelum tanggal 31 Oktober.

“Kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajiban PBB-P2 tahun ini sebelum batas waktu 31 Oktober, karena setelah itu denda akan kembali diberlakukan,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemkab Bandung Optimalkan Gali Potensi PAD Sektor Pajak dan Aset Daerah

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kelonggaran waktu yang diberikan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan sanksi denda. (*) 

Baca Sebelumnya

Cabup Bandung Dadang Supriatna: Turnamen Olahraga Bentuk Mental dan Karakter Atlet Usia Dini

Baca Selanjutnya

Nikmatnya Sajian Cokelat dan Kopi, Produk Asli Dinas Perkebunan di Jatim Fest 2024

Tags:

Bapenda Pembebasan Pajak ayu Penghapusan Sanksi Administratif

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

15 April 2026 12:41

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

15 April 2026 09:23

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar