2 Baliho Milik Caleg DPRD Blitar Dirusak OTK, Pelaku Terancam Denda 24 Juta Rupiah

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

14 Jan 2024 07:53

Thumbnail 2 Baliho Milik Caleg DPRD Blitar Dirusak OTK, Pelaku Terancam Denda 24 Juta Rupiah
Alat peraga kampanye yang dirusak orang tidak dikenal, Minggu (14/1/2024) (foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Dua baliho berukuran 2 x 3 meter milik caleg DPRD Kota Blitar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan PDI Perjuangan di Kota Blitar dirusak orang tak dikenal (OTK). Aksi pengrusakan terekam kamera CCTV, Minggu (14/1/2024).

Terlihat pada rekaman CCTV, sekitar pukul 02.12 dini hari, 12 orang dengan mengendarai 5 sepeda motor menyobek baliho menggunakan senjata tajam. APK yang dirusak merupakan baliho milik Prawoto Sadewo dari PPP dan Bayu Setyo Kuncoro dari PDI Perjuangan. 

Kejadian perusakan terjadi di perempatan Lingkungan Ngrebo, Jalan Suryat, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

“Hari ini juga kami laporkan ke Bawaslu, saya harap Gakkumdu yang didalamnya ada polisi dan kejaksaan dapat bertindak tegas. Supaya jadi efek jera dan kejadian seperti ini tidak terulang. Terlebih untuk mencegah adanya main hakim sendiri, karena kita para caleg-kan juga punya relawan dan simpatisan,” kata Prawoto selepas melaporkan hal ini ke Kantor Bawaslu.

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Prawoto mengaku telah mengantongi beberapa nomor polisi (nopol) kendaraan yang digunakan pelaku, melalui penelusuran relawan dan simpatisannya.

“Mulai arah mereka datang dari selatan sampai munuju ke utara, semua ada CCTV-nya. Tadi teman-teman sudah dapat beberapa nopol-nya. Makanya, kami harap pihak berwenang segera menindaklanjuti ini,” imbuhnya.

Foto Prawoto saat melaporkan perusakan APK ke Bawaslu, Minggu (14/1/2024) (foto: Favan/ketik.co.id)Prawoto saat melaporkan perusakan APK ke Bawaslu, Minggu (14/1/2024) (foto: Favan/ketik.co.id)

Sementara itu, laporan tindakan perusakan APK ini telah diterima oleh perwakilan Bawaslu Kota Blitar, Hasan Hasyngari. Ia menyebut akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga:
Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

“Berhubung ini hari Minggu, maka kita akan langsung menindaklanjuti pada Senin besok. Terkait bukti beberapa rekaman CCTV dan foto sudah kami terima. Senin kami akan lakukan investigasi lapangan, dan melihat CCTV lain yang lebih jelas, seperti dari Dishub dan lainnya,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, Bawaslu bersama Gakkumdu yang merupakan pihak kepolisian dan kejaksaan akan segera menindak para pelaku perusakan APK tersebut. 

“Tentu kami akan gerak cepat. Kami masih melakukan penyelidikan dan melengkapi alat bukti. Selanjutnya kami bersama Gakkumdu akan mengamankan para pelaku,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaku perusakan APK dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.

Baca Sebelumnya

Eks Napi Kelas Kakap Lipat Kertas Suara Pemilu 2024

Baca Selanjutnya

Beberapa Fakta Terkait Niacinamide Untuk Perawatan Kulit Berjerawat

Tags:

Blitar Kota Blitar Bawaslu Perusakan Baliho PPP PDI - P APK kampanye

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar