Terseret Kasus Korupsi IPAL Blitar, Kuasa Hukum: Gladi Tri Handono Hanya Pendamping, Bukan Pengelola Dana

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Muhammad Faizin

4 Jun 2025 16:00

Thumbnail Terseret Kasus Korupsi IPAL Blitar, Kuasa Hukum: Gladi Tri Handono Hanya Pendamping, Bukan Pengelola Dana
Suyanto, S.H., M.H., saat memberikan keterangan ke Ketik, Rabu 4 Juni 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Nama Gladi Tri Handono, tenaga fasilitator lapangan (TFL) yang sebelumnya dikenal aktif dalam program pemberdayaan masyarakat, kini tercatat sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun anggaran 2022 di Kota Blitar.

Penetapan status tersangka terhadap Gladi oleh Kejaksaan Negeri Blitar menuai respons keras dari tim kuasa hukumnya. Mereka menegaskan bahwa kliennya hanya bertindak sebagai pendamping kegiatan dan sama sekali tidak memiliki wewenang dalam pengelolaan keuangan proyek.

“Gladi ditugaskan oleh Dinas PUPR hanya sebagai fasilitator pemberdayaan. Tidak ada kewenangan mengelola dana, apalagi melakukan pencairan atau belanja barang. Semua itu ranahnya KSM,” ujar Suyanto, kuasa hukum Gladi Tri Handono, Rabu 4 Juni 2025. 

Proyek IPAL yang menjadi sorotan hukum ini dilaksanakan secara swakelola oleh empat Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), yakni KSM Wiroyudan, Dayakan, Turi Bangkit, dan Mayang Makmur 2. Total nilai proyek mencapai lebih dari Rp1,4 miliar, dengan rincian proyek tersebar di beberapa kelurahan, termasuk pembangunan IPAL, sambungan rumah, hingga tangki septik komunal.

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR menunjuk tiga TFL—Gladi sebagai pendamping pemberdayaan, dan dua lainnya, Jamrozi dan Januar Erik, sebagai TFL teknis. Mereka bertugas mendampingi KSM agar pelaksanaan proyek sesuai rencana teknis dan administratif.

Namun, penyidik Kejari Blitar menemukan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan, di mana para ketua KSM diduga tidak melibatkan bendahara kelompok sebagaimana seharusnya dalam mengelola dana hibah. Bahkan, beberapa laporan menyebutkan bahwa dokumen pertanggungjawaban, seperti RAB dan LPJ, dibuat oleh pihak luar, termasuk Gladi.

Kejari pun menetapkan lima tersangka baru:

1. TK – Ketua KSM Wiroyudhan

Baca Juga:
Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

2. AW – Ketua KSM Turi Bangkit

3. MH – Ketua KSM Mayang Makmur 2

4. HK – Ketua KSM Ndaya’an

5. SY – PPK dan Pengguna Anggaran Dinas PUPR

 

Gladi Tri Handono dan Jamrozi ditetapkan tersangka lebih awal sebagai bagian dari tim TFL, sebelum penetapan lima tersangka tambahan ini.

“Kami sangat menyayangkan bahwa dari tiga TFL, hanya dua yang dijadikan tersangka. Kenapa yang satu lagi tidak diproses padahal mereka satu paket? Ini menimbulkan pertanyaan besar soal asas keadilan,” tegas Suyanto.

Ia juga menyebut bahwa proyek tersebut telah selesai pada tahun 2022 dan telah dimanfaatkan masyarakat hingga kini. Segala kekurangan teknis seperti kebocoran atau rembesan telah diperbaiki sesuai arahan PUPR.

“Kalau ada temuan yang mengarah ke pelanggaran administratif, maka cukup diselesaikan secara administratif, seperti pengembalian dana atau perbaikan. Tapi ini malah langsung dijadikan perkara pidana tanpa kejelasan kerugian negaranya,” katanya lagi.

Tim kuasa hukum Gladi menilai pendekatan hukum yang digunakan justru bisa merusak semangat pemberdayaan masyarakat dan partisipasi publik dalam program pembangunan.

Mereka khawatir, jika pendamping masyarakat pun bisa dikriminalisasi, maka ke depan tak akan ada lagi yang berani terlibat dalam program sejenis.

“Pendamping bukan pelaku teknis, apalagi bendahara. Mereka bekerja sesuai surat tugas dan menerima gaji tetap. Tidak ada celah bagi mereka untuk mengatur dana proyek,” tutup Suyanto.

Saat ini proses penyidikan masih berlanjut, dan Kejaksaan Negeri Blitar belum memberikan keterangan tambahan terkait status salah satu TFL lainnya, Januar Erik, yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu ujian penting dalam implementasi program swakelola masyarakat dan perlindungan terhadap fasilitator pembangunan. Masyarakat pun kini menunggu sejauh mana kejelasan peran dan tanggung jawab tiap pihak diusut secara adil oleh aparat penegak hukum. (*) 

Baca Sebelumnya

Polsek Wiradesa Pekalongan Berhasil Pertemukan Bocah 4 Tahun dengan Keluarganya

Baca Selanjutnya

Tipu Muslihat Guru Ngaji di Jember Cabuli 4 Santriwati di Bawah Umur: Biar Lekas Hafal

Tags:

Blitar Kota Blitar IPAL kasus TFL KSM Kejaksaan Gladi Suyanto

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar