Tak Diizinkan Salat Jumat, Karyawan Nekat Habisi Majikannya

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Muhammad Faizin

4 Jan 2024 03:29

Headline

Thumbnail Tak Diizinkan Salat Jumat, Karyawan Nekat Habisi Majikannya
Tersangka pembunuhan 2 jenazah di tempat penitipan hewan, Rabu (3/1/2024) (foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Kasus penemuan 2 mayat di penampungan hewan di Kota Blitar, dipastikan karena pembunuhan. Polisi juga telah menangkap pelaku pembunuhan tersebut. 

Azza Farhadinata (21) yang merupakan pegawai korban, ditetapkan Polres Blitar Kota sebagai tersangka kasus pembunuhan majikan dan asisten rumah tangga. Kedua jenazah korban ditemukan di dalam rumah tempat penitipan hewan di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya, heboh ditemukan mayat perempuan bernama Ragil Sukarno Utomo (50) alias Sinyo dan Luciani Santoso (53). Jenazah kedua korban telah tewas membusuk di rumah pada Senin (1/1/2024) silam.

Azza merupakan seorang pegawai yang baru bekerja di penitipan hewan milik Sinyo. Namun, tersangka sempat keluar dari pekerjaan itu karena mengaku tak betah.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

"Tersangka dibekuk di Kediri. Diamankan lengkap beserta dengan barang bukti," jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S.

Foto Kapolres bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti pada pers rilis, Rabu (3/1/2024) (foto: Favan/ketik.co.id)Kapolres bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti pada pers rilis, Rabu (3/1/2024) (foto: Favan/ketik.co.id)

Danang melanjutkan, tersangka merencanakan pembunuhan itu sehari sebelumnya. Kejadian pembunuhan itu dilakukan pada hari Sabtu, 30 Desember 2023. Tersangka menghabisi Ragil alias Sinyo dan Luciani dengan golok.

"Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun." tandas Danang.

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka nekat membunuh Sinyo dan Luciana, lantaran pemberian upah tidak sesuai seperti yang dijanjikan. Selain itu, tersangka juga merasa sakit hati karena dilarang menunaikan salat Jumat.

"Setelah dilakukan autopsi, kedua jenazah telah dikuburkan. Untuk reka adegan atau rekontruksinya, akan dilaksanakan setelah penyelidikan lebih lanjut," pungkas Danang. (*) 

Baca Sebelumnya

Kakek 70 Tahun Asal Gresik Tewas Usai Jatuh dari Sepeda Motor

Baca Selanjutnya

Polresta Bandung Ringkus 5 Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal

Tags:

Blitar Kota Blitar Polres Blitar Kota pembunuhan pelaku 2 mayat

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar