Rugikan Negara hingga 7 Miliar, Kejari Blitar Tahan Kabag Marketing BPR

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

27 Sep 2023 05:21

Thumbnail Rugikan Negara hingga 7 Miliar, Kejari Blitar Tahan Kabag Marketing BPR
Agung Wibowo, Kasi Pidsus Kejari Blitar saat memberikan keterangan ke awak media, Selasa (27/9/2023) (foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Setelah melakukan penyelidikan sekitar 2 bulan, Kejaksaan Negeri Blitar menahan Kabag Marketing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) milik Pemkab Blitar.

Penahanan terhadap Kabag Marketing BPR HAS itu disampaikan Agung Wibowo, Kasi Pidsus Kejari Blitar kepada awak media di kantornya, Selasa (26/9/2023). 

"Penahanan terhadap Kabag Marketing tersebut merupakan rentetan kasus sebelumnya yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh direktur BPR Hambangun Artha Selaras yang kasusnya sudah kita sidangkan," ungkap Agung.

Ia menambahkan, untuk kasus Direktur BPR Sudah diputus 6 tahun, kemudian melakukan banding sehingga hukumannya dikurangi menjadi 5 setengah tahun. Sekarang kasus tersebut masih proses kasasi.

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Agung pun mengungkapkan, modus direktur dan Kabag marketing BPR HAS tersebut antara lain menyalahgunakan kewenangan yaitu SOP yang mereka punya tidak sesuai dengan yang di lapangan.

"Intinya itu, jadi terbuktinya di pasal 2. Contohnya, kredit dari administrasi itu langsung di-acc sama direkturnya tanpa melalui prosedur yang benar, misalnya analisa keuangan. Kreditnya buat apa, kalau untuk usaha, usahanya apa. Terus nyicilnya kira-kira bisa enggak tiap bulannya," terang Agung.

Pemkab Blitar kemudian mengetahui bahwa BPR tidak ada deviden (pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham). Bahkan modalnya, kata Agung, juga tergerus.

"Setelah ditelusuri, direkturnya dikeluarkan lalu diganti direktur baru. Sesudah itu baru diselidiki di situ, rupanya memang faktanya tidak sesuai SOP," terang Agung.

Baca Juga:
Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

"Jadi mereka ini bekerjasama dengan nasabah. Istilahnya nasabah itu inginnya kredit cepat. Tapi kan harusnya ada proses. Nah, proses itu yang tidak dilaksanakan dengan baik sama direktur termasuk Kabag marketingnya," sambungnya.

Agung menambahkan, kasus ini terjadi beberapa tahun lalu sebelum Covid-19. Kerjasama alias kongkalikong antara pihak BPR HAS dan nasabahnya tersebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar 6 hingga 7 milliar.(*)

Baca Sebelumnya

Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop, Begini Tanggapan Pedagang Pasar di Surabaya

Baca Selanjutnya

Dijual Sampai Luar Negeri! Mahasiswa UB Ciptakan Lampu Siaga Gempa

Tags:

Kejaksaan Negeri Blitar Blitar bpr

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

15 April 2026 12:41

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

15 April 2026 09:23

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar