Gus Adib Jadi Tersangka Ketujuh Skandal DAM Kali Bentak, Jaka GPI: TP2ID Hanya Modus Korupsi

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

25 Sep 2025 21:36

Thumbnail Gus Adib Jadi Tersangka Ketujuh Skandal DAM Kali Bentak, Jaka GPI: TP2ID Hanya Modus Korupsi
Jaka Prasetya, saat memberikan keterangan ke awak media, Kamis 25 September 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib) Pondok PETA, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), sebagai tersangka ke-7 dalam kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak merupakan langkah berani sekaligus bersejarah.

“Kami mengakui Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar punya nyali besar dalam mengungkap kasus ini. Karena dalam sejarahnya di Blitar belum pernah ada dalam satu kasus korupsi menetapkan tersangka sekaligus melaksanakan penahanan,” ujar Jaka, Kamis 25 September 2025.

Ia menegaskan, sejak lama GPI mendesak agar TP2ID dibubarkan, karena lembaga tersebut dinilai hanya menjadi kedok untuk melanggengkan praktik korupsi.

“Dari awal kami sering demo mendesak agar TP2ID dibubarkan, karena lembaga ini hanyalah modus untuk memberi legalitas kepada orang-orang berkepentingan, yang akhirnya digunakan untuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Baca Juga:
Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

Menurutnya, penetapan Gus Adib sebagai tersangka baru hanyalah pintu awal. Masih ada potensi tersangka lain yang bakal ikut terseret.

“Kami yakin masih ada tersangka lain setelah ini. Dari dulu kami sudah sampaikan, otak di balik kasus DAM Kali Bentak pasti akan terungkap,” imbuh Jaka.

Sementara itu, Kejari Blitar menegaskan penetapan Gus Adib dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait perannya dalam mengondisikan proyek sekaligus menerima aliran dana haram. Ia disebut turut memperkaya terdakwa sebelumnya, yakni MM, yang lebih dulu dijerat hukum.

“Peran Gus Adib ini cukup signifikan. Selain ikut mengatur proses proyek, dia juga terlibat dalam memperkaya terdakwa MM. Bahkan, aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar yang dinikmati MM tidak lepas dari keterlibatan tersangka Gus Adib,” terang Kasi Pidsus Kejari Blitar, I Gede Willy Pramana.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Langkah hukum terhadap Gus Adib dipertegas melalui Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP.Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025, tertanggal 22 September 2025. Usai menjalani pemeriksaan intensif, ia langsung digelandang ke Lapas Kelas II B Blitar untuk menjalani penahanan sementara.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-10/M.5.48/Fd.2/09/2025, Gus Adib ditahan selama 20 hari ke depan. Ini bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai aturan,” tambah Willy.

Kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini kini menjadi salah satu skandal terbesar di Kabupaten Blitar. Dengan sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, publik kian menanti siapa lagi yang akan terungkap dalam pusaran kasus korupsi tersebut.

“Kami akan terus kembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, bergantung pada bukti dan fakta persidangan yang muncul,” pungkas Willy.(*)

Baca Sebelumnya

Hadiri Wisuda ITB Adias, Bupati Pemalang Dukung Penuh Kemajuan Pendidikan

Baca Selanjutnya

Daud Djubedi Harapan Baru Disnakertrans Halmahera Selatan

Tags:

GPI Jaka Prasetya Korupsi Gus Adib Kejaksaan TP2ID Blitar Kabupaten Blitar kasus Dam Kali Bentak

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

15 April 2026 09:23

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar