Edarkan Upal di Kota Blitar, Residivis Korupsi Ditangkap Polisi

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Gumilang

8 Agt 2024 09:30

Thumbnail Edarkan Upal di Kota Blitar, Residivis Korupsi Ditangkap Polisi
Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat menunjukan barang bukti, Kamis (8/8/2024). (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Seorang residivis kasus korupsi bernama Idham Pamungkas (26) diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota. Ia ditangkap atas kasus berbeda yakni mengedarkan uang palsu (Upal) di Kota Blitar.

Pada aksinya, pelaku membelanjakan upal pecahan Rp. 50.000 ke berbagai minimarket. Polisi menangkap pelaku di kediamannya, Jalan Kalimantan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, setelah mendapat laporan dari warga pada Jumat (26/7/2024).

Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, saat konferensi pers menjelaskan, pelaku mendapatkan upal dari seseorang di media sosial facebook. Upal pecahan 10 juta Rupiah dibelinya dengan harga 3 juta Rupiah. Demi mendapatkan keuntungan lebih, pelaku membelanjakan sembako menggunakan upal tersebut ke beberapa minimarket, kemudian dijual kembali.

"Kami dapat laporan dari warga, setelah ditindaklanjuti dan berhasil menangkap pria ini. Dia mendapat uang palsu dari medsos, seharga Rp 3 juta dan mendapat upal sebesar Rp 10 juta. Kemudian upal ini diedarkan dengan membeli barang berupa sembako dan dijual lagi," ujarnya Kamis, (8/8/2024).

Baca Juga:
PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

Wakapolres melanjutkan, aksi pelaku ini terekam jelas di kamera CCTV yang berada di salah satu minimarket yang ada di wilayah Blitar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 130 lembar upal pecahan Rp50.000 senilai Rp6.5 juta, uang asli senilai Rp4 juta, handphone dan barang bukti lainnya. 

"Uang asli senilai 4 juta Rupiah ini dihasilkan pelaku dari penjualan sembako yang sebelumnya dibeli menggunakan uang palsu," lanjutnya.

Karena aksinya, pelaku dijerat Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dipidana paling lama seumur hidup dan diancam pidana denda paling banyak 100 miliar Rupiah. (*)

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan
Baca Sebelumnya

Pelajar Akan Diberi Akses Alat Kontrasepsi, Dinkes Jatim Bakal Kaji Regulasi

Baca Selanjutnya

Pemkot Surabaya Gelar Promo Merdeka: Bebas Sanksi PBB dan Diskon BPHTB Agustus 2024

Tags:

uang palsu Blitar Kota Blitar Polres Blitar Kota Residivis

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

15 April 2026 12:41

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

15 April 2026 09:23

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar