Ratusan Massa GPI Kepung PN Blitar, Soroti Dugaan Kejanggalan Putusan Sengketa Aset di Jalan Mastrip

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: M. Rifat

11 Feb 2026 14:09

Thumbnail Ratusan Massa GPI Kepung PN Blitar, Soroti Dugaan Kejanggalan Putusan Sengketa Aset di Jalan Mastrip
Aksi unjuk rasa GPI di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu 11 Februari 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Suasana depan Pengadilan Negeri (PN) Blitar memanas, Rabu 11 Januari 2026. Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa, menyoroti Putusan PN Blitar Nomor 283/PDT.G/2004 yang mereka nilai menyimpan sejumlah kejanggalan serius.

Bagi GPI, perkara ini bukan sekadar sengketa perdata biasa. Objek yang disengketakan berupa tanah dan bangunan di Jalan Mastrip, Kota Blitar, disebut-sebut berpotensi berkaitan dengan aset daerah bahkan aset negara.

Ketua GPI, Jaka Prasetya, dalam orasinya menegaskan bahwa sejak awal proses persidangan, pihaknya telah mencium adanya persoalan mendasar.

“Secara formil mungkin tidak ada yang dilanggar. Penggugat boleh diwakili kuasa hukum. Tapi dalam perkara bernilai miliaran rupiah dan menyangkut dugaan aset negara, absennya penggugat di persidangan patut menjadi perhatian serius majelis hakim,” tegas Jaka di hadapan massa aksi.

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Menurutnya, publik berhak mempertanyakan transparansi dan kehati-hatian dalam perkara dengan nilai dan dampak sebesar itu.

Tak hanya soal kehadiran penggugat, GPI juga menyoroti posisi tergugat dalam perkara tersebut, yakni GAPERO (Gabungan Perusahaan Rokok) Kota Blitar. Berdasarkan data yang dihimpun GPI, organisasi tersebut dinyatakan tidak lagi aktif sejak tahun 2013.

Namun dua tahun setelah dinyatakan tidak aktif, tepatnya pada 2015, justru muncul klaim pengakuan utang sebesar Rp10 miliar.

“Ironisnya, pengakuan utang itu baru dipertegas lagi melalui akta notaris pada tahun 2024. Kami mempertanyakan dasar legalitasnya. Kalau organisasi sudah tidak aktif, siapa yang berwenang membuat atau mengakui utang?” ungkap Jaka.

Baca Juga:
Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Ia juga menyebut penggugat diduga tidak menguasai dokumen penting yang menjadi dasar gugatan, termasuk sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun bukti otentik perjanjian utang-piutang.

“Kalau dokumen dasarnya saja tidak jelas, lalu apa pijakan hukumnya dalam pembuatan akta tersebut? Ini yang kami minta dibuka secara terang benderang,” imbuhnya.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah status HGB atas objek sengketa. Berdasarkan informasi yang dikantongi GPI, HGB tersebut telah habis masa berlakunya pada 2017.

“Kalau HGB sudah habis, maka status tanahnya harus ditelusuri ulang. Sangat mungkin itu menjadi aset daerah atau bahkan aset negara. Bagaimana mungkin HGB yang sudah mati dijadikan dasar gugatan dan dimenangkan?” ujar Jaka dengan nada tinggi.

Ia menilai, dalam perkara yang berpotensi menyangkut kepentingan negara, hakim semestinya mengedepankan prinsip kehati-hatian ekstra.

“Ini bukan sekadar menang atau kalah. Ini menyangkut aset negara. Hakim seharusnya berdiri membela kepentingan negara, bukan membiarkan aset negara berpindah melalui proses yang penuh tanda tanya,” tegasnya.

GPI juga menyoroti perbedaan alamat antara objek sengketa yang disebut berada di Jalan Mastrip dengan alamat tergugat yang tercatat di Jalan Kenongo, Kota Blitar. Perbedaan ini dinilai berpotensi memicu persoalan hukum baru, khususnya jika eksekusi dilakukan tanpa ketelitian.

Massa GPI pun menyatakan sikap tegas menolak rencana eksekusi sebelum seluruh kejanggalan tersebut diuji ulang secara transparan.

“Menghadang eksekusi bukan berarti melawan hukum. Justru kami ingin memastikan eksekusi berjalan sesuai amar putusan. Kalau tidak sesuai, harus dikembalikan dan diuji kembali melalui sidang,” tandas Jaka.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PN Blitar terkait tuntutan yang disampaikan GPI. (*)

Baca Sebelumnya

Jaga Kebugaran dan Layanan Prima, BRI BO Kotapinang Rutin Gelar Olahraga Bersama

Baca Selanjutnya

TIDAR Pilih Kota Blitar untuk Tunas 3, Rahayu Saraswati: Dari Daerah Lahir Pemimpin Masa Depan

Tags:

GPI PN Blitar Kota Blitar Mastrip HUKUM Jaka

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

7 April 2026 18:44

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar