Proyek Rp 15,6 M di Blitar Diduga Pakai Tanah Urug Ilegal

Jurnalis: Rizky Hendrawan
Editor: M. Rifat

29 Okt 2023 02:01

Thumbnail Proyek Rp 15,6 M di Blitar Diduga Pakai Tanah Urug Ilegal
Papan pengumuman proyek, Sabtu (28/10/2023) (Foto: Rizky/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Proyek pembangunan relokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Blitar diduga menggunakan material dari penambangan ilegal.

Munculnya kasus ini ketika beberapa warga di sekitaran tambang yang diduga ilegal itu, membocorkan tujuan material ini diangkut.

Alhasil, terungkap bahwa material-material ilegal itu diduga menjadi pasokan untuk proses pematangan lahan dan turap pada proyek relokasi Lapas Kelas II Blitar, yang saat ini sedang berlangsung.

"Dibawa ke Kota (Blitar) mas, buat ngurug lapas kata supirnya," Tutur seorang warga sekitaran tambang kepada awak media pada Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Proyek yang digarap oleh PT Cahaya Legok Pratama ini berlokasi di Kelurahan Sentul, Kota Blitar. Diketahui, proses pematangan lahan dan turap tersebut menelan biaya hingga Rp 15,6 Miliar, bersumber dari anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

Regulasi soal larangan menggunakan material dari tambang ilegal telah gamblang tertera pada UU Nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Foto Lokasi pengerjaan pematangan lahan, Sabtu (28/10/2023) (foto :Rizky/ketik.co.id)Lokasi pengerjaan pematangan lahan, Sabtu (28/10/2023) (Foto: Rizky/ketik.co.id)

Pantauan awak media di lokasi, dalam papan nama proyek, hanya tertera sang pemenang tender, yakni PT Cahaya Legok Pratama, sedangkan alamatnya disembunyikan. Ditambah lagi, dalam papan nama itu juga tidak tertulis nama dari konsultan pengawas.

Baca Juga:
Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Hal ini menimbulkan kesan, bahwa pelaksanaan proyek tersebut diduga sengaja disamarkan. Banyak pihak yang menilai, hal ini yang menutupi informasi publik.

"Sudah nggak ada alamatnya, konsultannya juga gak dicantumkan. Ini ada apa? Pertanggungjawabannya ke publik harus jelas," ungkap Sadewo, salah satu tokoh masyarakat setempat, Sabtu (28/10/2023).

Hasil penelusuran, titik-titik lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut, berada di wilayah aliran sungai lahar Gunung Kelud di Desa Kedawung, Selo Tumpuk, dan Sumberingin, yang merupakan wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Sementara itu, fakta lainnya yaitu material urugan yang digunakan masih terdapat campuran batu berukuran cukup besar. Sedangkan pada tahapan ini bisa menentukan kualitas dan kemampuan tempat yang hendak dibangun.

Ditambah, Andre selaku perwakilan pihak pelaksana tak mau berkomentar jauh. Ia hanya mau menanggapi soal material yang bercampur batuan berukuran besar.

"Iya mas akan kami perhatikan," kata Andre kepada awak media. (*)

Baca Sebelumnya

Disaksikan MUI dan Pemkab Garut, Eks NII Ikrar Setia pada NKRI

Baca Selanjutnya

DPRD Surabaya Beri Pesan Semangat untuk Generasi Muda

Tags:

Blitar Tanah ilegal Lapas pembangunan proyek

Berita lainnya oleh Rizky Hendrawan

Tak Ada Anggaran Pembinaan Cabor, Ketua KONI Ancam Demo Bupati Blitar

5 Desember 2023 19:02

Tak Ada Anggaran Pembinaan Cabor, Ketua KONI Ancam Demo Bupati Blitar

Mantan TKI Warga Negara Taiwan Dideportasi  Kantor Imigrasi Blitar, Sempat Miliki E-KTP

29 November 2023 11:30

Mantan TKI Warga Negara Taiwan Dideportasi Kantor Imigrasi Blitar, Sempat Miliki E-KTP

DPRD Kabupaten Blitar Boikot Ranperda APBD 2024

25 November 2023 13:46

DPRD Kabupaten Blitar Boikot Ranperda APBD 2024

Bentuk Gugus Tugas Pemilu 2024, Bawaslu Blitar Optimalkan Pengawasan

18 November 2023 16:04

Bentuk Gugus Tugas Pemilu 2024, Bawaslu Blitar Optimalkan Pengawasan

Warung 17 Blitar, Tempat Ngopi Bernuansa Alam, Suasananya Menghipnotis setiap Pengunjung

11 November 2023 13:30

Warung 17 Blitar, Tempat Ngopi Bernuansa Alam, Suasananya Menghipnotis setiap Pengunjung

Aksi GPI Kawal Pemeriksaan Kasus Sewa Rumah Dinas Wabub Blitar

9 November 2023 13:20

Aksi GPI Kawal Pemeriksaan Kasus Sewa Rumah Dinas Wabub Blitar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar