Penambang Ilegal dan Legal Sama-Sama Kena Pajak, Ini Penjelasan Jaka Prasetya

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

8 Jul 2025 17:02

Thumbnail Penambang Ilegal dan Legal Sama-Sama Kena Pajak, Ini Penjelasan Jaka Prasetya
Jaka Prasetya saat memberikan keterangan, Selasa 8 Juli 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Penambang ilegal dan legal ternyata sama-sama diwajibkan membayar pajak. Namun menurut Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, ada perbedaan penting yang wajib diketahui publik.

Pernyataan ini jadi sorotan karena membuka tabir polemik tambang yang makin panas di Blitar Raya.

“Penambang legal itu otomatis sudah bayar pajak. Mulai dari izin pemurnian, pengangkutan, penjualan, IUPOP, semuanya sudah termasuk di dalamnya,” ujar Jaka tegas saat ditemui Ketik, Selasa 8 Juli 2025.

Sementara untuk penambang ilegal, meski tidak memiliki izin resmi, aktivitas penambangan tetap dikenai retribusi. Bahkan, pengambilan air dari sumber alam untuk bisnis pun termasuk dalam kewajiban itu.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

“Pengusaha ilegal tetap kena retribusi. Termasuk yang ambil air dari sumber alam buat kepentingan bisnis, juga wajib bayar,” bebernya.

Namun, yang bikin publik terperangah adalah perlakuan yang dialami penambang legal. Jaka menyebut, masih banyak pengusaha tambang yang sudah resmi dan taat pajak, tapi justru terus-menerus diganggu.

“Jangan sampai yang legal malah ditarik retribusi lagi. Mereka sudah bayar pajak lewat perizinan. Harusnya pemerintah kasih kenyamanan dan perlindungan dong buat investor,” kata Jaka dengan nada geram.

Ia mencontohkan, masih banyak fasilitas jalan tambang yang ditutup sepihak oleh warga. Bahkan, ada oknum “gado-gado” yang kerap mengganggu kelancaran operasional.

Baca Juga:
Era Transparansi CoreTax 2026! Mengapa Pengusaha Tak Bisa Lagi Sembunyikan Aset?

“Harusnya ini jadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kalau perlu, APH (Aparat Penegak Hukum) turun tangan dan tindak tegas pengganggu tambang legal,” tegasnya.

Pernyataan Jaka ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah yang dinilai belum maksimal memberi jaminan keamanan berusaha.

“Harapan kami, ini jadi edukasi untuk semua. Jangan asal tuding tambang ilegal, tapi nggak paham aturannya. Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat harus duduk bareng dan ngerti duduk perkaranya,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Penumpang KA Sancaka Dilempari Batu, Daop 8 Surabaya Kecam Pelaku Vandalisme

Baca Selanjutnya

Menjelang Pelantikan Pengurus HKTI Kota Malang, Abah Arifin Siap Galakkan Urban Farming

Tags:

Bongkar Fakta Penambang ilegal Legal Sama-Sama Kena Pajak Penjelasan Blak-Blakan Jaka Prasetya

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

15 April 2026 12:41

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

15 April 2026 09:23

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar