Pembekuan MWC NU Sutojayan Blitar di Tengah Gugatan Majelis Tahkim Tuai Kritik

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

7 Feb 2026 15:18

Thumbnail Pembekuan MWC NU Sutojayan Blitar di Tengah Gugatan Majelis Tahkim Tuai Kritik
Ketua MWC NU Sutojayan, H. Sudja’i, Sabtu 7 Februari 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Upaya Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Sutojayan menempuh mekanisme hukum internal organisasi justru berujung pada pembekuan kepengurusan.

Keputusan Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Blitar itu menuai pertanyaan, lantaran diambil saat proses gugatan MWC NU Sutojayan masih berjalan di Majelis Tahkim Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua MWC NU Sutojayan, H. Sudja’i, menegaskan bahwa langkah yang mereka tempuh sepenuhnya konstitusional dan sesuai aturan organisasi NU. Namun, alih-alih menunggu putusan, pihaknya justru menerima sanksi organisasi.

“Kami menggugat lewat jalur resmi, sesuai mekanisme NU. Bukan bergerak di luar aturan. Tapi yang kami terima justru pembekuan. Ini tentu memunculkan tanda tanya besar,” ujar Sudja’i, Sabtu 7 Februari 2025.

Baca Juga:
PWNU Jatim Gagas Gerakan “NUConomic”, Strategi Baru Bangkitkan Ekonomi Warga NU di Abad Kedua

Menurutnya, penolakan MWC NU Sutojayan terhadap kepengurusan PCNU Kabupaten Blitar hasil Pemilihan Ulang (PU) bukan dilandasi kepentingan pribadi maupun konflik emosional, melainkan persoalan regulasi.

“Sejak awal kami menilai surat perintah PBNU tidak sesuai dengan peraturan organisasi. Tidak ada data dan bukti yang kuat. Jadi ini soal aturan, bukan soal suka atau tidak suka,” tegasnya.

Sudja’i menjelaskan, gugatan telah diajukan ke Majelis Tahkim PBNU sejak Oktober 2024 dan dinyatakan diterima. Bahkan, materi gugatan telah disempurnakan sesuai ketentuan Perkum Nomor 12 Tahun 2023.

“Artinya, perkara ini sah dan sedang diproses di internal NU. Kami tidak lompat pagar,” katanya.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Ia menambahkan, MWC NU Sutojayan juga telah menyurati PCNU Kabupaten Blitar agar kedua pihak sama-sama menahan diri selama proses persidangan di Majelis Tahkim berlangsung.

“Kami minta agar tidak ada langkah organisasi sepihak sebelum ada putusan. Harapannya sederhana: saling menghormati proses. Tapi yang terjadi justru sebaliknya,” ungkap Sudja’i.

Pembekuan kepengurusan itu dinilai telah mengabaikan prinsip kesetaraan para pihak di hadapan Majelis Tahkim.

“Dalam Majelis Tahkim, kedudukan kami setara dengan PCNU. Kami bukan bawahan yang bisa ditekan. Tapi faktanya, hak-hak institusi kami justru dilanggar,” ujarnya.

Tak hanya soal pembekuan, Sudja’i juga menyoroti adanya tindakan yang ia nilai sebagai bentuk tekanan terhadap pengurus MWC NU Sutojayan. Salah satunya permintaan penandatanganan dokumen yang disebut sebagai pakta integritas.

“Kami didatangi hampir bersamaan, masing-masing pengurus didatangi dua orang, diminta tanda tangan pakta integritas. Ini tidak dikenal dalam aturan NU. Yang ada itu baiat saat pelantikan,” katanya.

Ia menilai pola tersebut lebih menyerupai intimidasi ketimbang pembinaan.

“Kalau caranya seperti ini, ini bukan pembinaan organisasi. Ini tekanan. Seolah-olah pilihannya hanya patuh atau dimakzulkan,” tegasnya.

Lebih jauh, Sudja’i mempertanyakan alasan pembekuan yang dilakukan sebelum Majelis Tahkim mengeluarkan putusan.

“Apakah ada kekhawatiran gugatan ini dikabulkan, sehingga SK peresmian PCNU hasil Pemilihan Ulang bisa dibatalkan?” ucapnya.

Ia bahkan tak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam dinamika tersebut.

“Dialog tidak ada, tabayun tidak dilakukan. Yang muncul justru kekuasaan. Kalau ini dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk dalam organisasi,” katanya.

Sudja’i juga menyinggung fenomena yang menurutnya kerap terjadi di tubuh organisasi, ketika perbedaan pendapat di tingkat bawah dianggap wajar, namun menjadi persoalan ketika menyentuh struktur atas.

“Di ranting atau MWC, beda pendapat sering dianggap biasa. Tapi ketika kritik menyentuh PC ke atas, itu dianggap ancaman,” ujarnya.

Ia mengaku khawatir pola semacam ini akan membungkam kader-kader kritis di lingkungan NU.

“Kalau kritik dibalas pembekuan, ini bukan hanya soal organisasi, tapi sudah jadi gejala sosial dan kultural. Kader diminta diam demi kenyamanan elit,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses gugatan MWC NU Sutojayan di Majelis Tahkim PBNU masih berlangsung dan belum ada putusan resmi.(*)

Baca Sebelumnya

PKB Kota Batu Buka Posko Gratis Mujahadah Kubro Harlah 1 Abad NU, Sajikan Susu Segar dan Kopi

Baca Selanjutnya

Disambut Antusias, Gerindra Kota Batu Salurkan 1.500 Paket Sembako Murah ke Warga

Tags:

MWC nu Sutojayan Blitar Kabupaten Blitar Majelis takhim Dibelukan

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar