Dibongkar Trijanto! Dugaan Akal-Akal Pemukiman Palsu Blitar untuk Gasak Sertifikat

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Muhammad Faizin

22 Nov 2025 06:49

Thumbnail Dibongkar Trijanto! Dugaan Akal-Akal Pemukiman Palsu Blitar untuk Gasak Sertifikat
Pendiri Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto SH MH MM, yang hadir mendampingi kliennya, Jumat 21 November 2025. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Mediasi sengketa tanah antara Murtomo dan Sumaji di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Blitar, Jumat 21 November 2025, tak hanya memunculkan silang klaim dua warga. Dalam forum yang digelar terbatas itu, Revolutionary Law Firm justru mengungkap persoalan lebih besar: dugaan maraknya pengajuan sertifikat untuk lahan kosong dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH).

Temuan ini dinilai bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan potensi pelanggaran atas MoU Pemkab Blitar–UGM tahun 2022, yang menjadi dasar penataan lahan dalam program nasional tersebut.

Pendiri Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto SH MH MM, yang hadir mendampingi kliennya, menyebut fenomena pengajuan lahan kosong yang dicatat sebagai “pemukiman” bukan hanya ganjil melainkan berbahaya bagi tata kelola agraria daerah.

“Ada ketidaksesuaian yang mencolok. Lahan kosong tiba-tiba ditulis sebagai pemukiman untuk masuk PPTPKH. Itu jelas melanggar MoU. Di dalam MoU ditegaskan bahwa tanah yang boleh disertifikatkan adalah tanah dengan bukti penguasaan nyata. Ini bukan masalah sepele, tapi potensi manipulasi,” ujar Trijanto.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Ia menekankan bahwa PPTPKH didesain untuk menata dan menyelesaikan penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan. Karena itu, kata dia, sertifikat hanya pantas diberikan untuk lahan yang benar-benar dihuni, dibangun, atau dimanfaatkan.

“Kalau tanah kosong dipoles menjadi seolah-olah dikuasai, itu sudah masuk wilayah permainan. Ini celah empuk bagi mafia tanah,” imbuhnya.

Trijanto bahkan menyebut pihaknya menemukan indikasi ratusan bidang lahan kosong yang masuk daftar usulan sertifikasi PPTPKH angka yang dianggap mengkhawatirkan.

Di sisi lain, Perkim Kabupaten Blitar memilih mengambil langkah hati-hati. Dalam mediasi, Kepala Dinas Perkim, Agustinus Nanang Adi, menyampaikan bahwa bidang tanah dalam sengketa yang tercantum dalam SK Biru Nomor 486 akan dipending sementara.

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

“Sertifikat tidak bisa kami proses jika dasar penguasaannya belum jelas. Prinsip clean and clear itu wajib. Kami mengikuti MoU dan juknis PPTPKH,” ujar Nanang.

Ia memastikan seluruh berkas yang masuk akan diverifikasi ketat, terutama terkait bukti penguasaan faktual di lapangan.

“Setiap pengajuan sertifikat harus dilengkapi bukti pemanfaatan dan penguasaan nyata. Tidak bisa hanya klaim administratif," ujarnya. 

Trijanto mendorong Pemkab Blitar melakukan audit total terhadap seluruh usulan bidang tanah dalam program PPTPKH tahun ini. Menurutnya, jika benar terdapat banyak lahan kosong yang diajukan, maka hal itu wajib dibongkar secara transparan.

“Jika ada ratusan bidang kosong disodorkan untuk sertifikat, itu bukan lagi kesalahan data, tapi gejala kerusakan sistem. Pemerintah harus turun tangan. Jangan sampai program negara dipakai untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

Ia juga menyebut Revolutionary Law Firm tidak hanya membela klien, tetapi mengawal pelaksanaan PPTPKH agar tetap sesuai MoU 2022 yakni berpihak pada warga yang betul-betul berhak.

Trijanto memastikan persoalan ini sudah dicatat dalam notulen mediasi dan akan dibawa ke forum GTRA Kabupaten Blitar untuk dilakukan evaluasi.

“Program PPTPKH tidak boleh dibelokkan. Ini soal hak rakyat. Kalau ada permainan lahan kosong, itu harus dihentikan," paparnya. 

Untuk diketahui, pemerintah menargetkan penerbitan 4.388 sertifikat hak milik dalam program PPTPKH Kabupaten Blitar tahun 2025. Total kawasan hutan yang telah dilepas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencapai 262,47 hektare.

Mediasi antara kedua belah pihak dijadwalkan berlanjut setelah semua bukti penguasaan tanah disiapkan. Perkim menegaskan proses verifikasi akan dilakukan terbuka untuk menjaga integritas program. (*)

Baca Sebelumnya

Ditanya Isu Pemakzulannya dari Ketum PBNU, Gus Yahya Irit Bicara

Baca Selanjutnya

JATIM BISA! Khofifah Instruksikan ASN Adaptif Hadapi Isu Global, Jadi Strategi Jitu Ala Gubernur

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Trijanto Akal tanah mafia Pemukiman

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

7 April 2026 18:44

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar