Bea Cukai Blitar dan Pemkab Sinergi Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Gumilang

17 Des 2024 12:30

Thumbnail Bea Cukai Blitar dan Pemkab Sinergi Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan barang kena cukai ilegal di Blitar, Selasa 17 Desember 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Ratusan ribu batang rokok dan minuman beralkohol ilegal dimusnahkan Bea Cukai Blitar. Pemusnahan dilakukan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Kelas II Blitar, Selasa, 17 Desember 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta perwakilan perusahaan rokok di wilayah kerja Bea Cukai Blitar.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Blitar, Abien Prastowidodo, menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan pengumpulan informasi, penindakan, serta penyidikan terhadap peredaran BKC ilegal, termasuk rokok dan minuman beralkohol ilegal.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran BKC ilegal yang merugikan negara. Kami bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Rubasan Blitar, serta unsur Forkopimda,” ujar Abien.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Lebih lanjut ia mengatakan, bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, Bea Cukai Blitar melakukan operasi pemberantasan BKC ilegal.

"Termasuk melalui penindakan paket jasa kiriman, cargo bus antar kota antar provinsi (AKAP), serta operasi pasar," sebutnya .

 Adapun BKC ilegal yang dimusnahkan mencakup:

• 404.738 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

• 455,9 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) terdiri atas 294 liter golongan B dan 161,9 liter golongan C.

 

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 498.926.060, dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 345.612.743. BKC ilegal ini merupakan hasil penindakan selama tahun 2022 dan 2023.

Kinerja Bea Cukai Blitar Tahun 2024

Dalam aspek penerimaan negara, Bea Cukai Blitar mencatat capaian yang signifikan. Pada tahun 2023, penerimaan mencapai Rp 580.871.095.000 atau 127,24% dari target. Sementara itu, hingga 15 Desember 2024, realisasi penerimaan telah mencapai Rp 914.133.646.000 atau 177,17% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 515.960.023.000. Komponen terbesar penerimaan berasal dari cukai hasil tembakau, yakni Rp 859.851.961.000 atau 94,06% dari total penerimaan.

Dalam bidang pengawasan, sepanjang tahun 2024 Bea Cukai Blitar telah melakukan 176 kali penindakan, mengamankan 2.614.576 batang rokok ilegal dan 2.486,26 liter MMEA ilegal. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 2.665.855.090.

Abien Prastowidodo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran BKC ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara, juga terdapat ancaman hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai,” tegasnya.

Pihak Bea Cukai Blitar juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait produksi, distribusi, maupun perdagangan rokok ilegal kepada pihak berwenang, seperti Satpol PP, Kepolisian, TNI, atau langsung ke Kantor Bea dan Cukai Blitar.

“Komitmen kami untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan adalah bukti nyata kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Dengan sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat hukum, serta dukungan masyarakat, diharapkan peredaran BKC ilegal dapat ditekan demi menjaga stabilitas penerimaan negara dan melindungi industri yang taat hukum.

Sebagai informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar (KPPBC TMP C Blitar) berkomitmen menjalankan peran sebagai community protector dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah pengawasannya.

Langkah ini mencakup edukasi kepada masyarakat, penindakan, serta pemusnahan BKC ilegal hasil penindakan.Dalam upaya preventif, Bea Cukai Blitar telah melakukan berbagai kegiatan edukasi, seperti sosialisasi melalui media sosial, penyebaran brosur dan stiker, iklan layanan masyarakat, serta talk show radio. (*)

Baca Sebelumnya

Mas Mbak Jateng Hadiri Grand Final Moka Jabar 2024

Baca Selanjutnya

Asahan Madrasah Expo 2024 Resmi Dibuka, Ajang Kembangkan Kreativitas Siswa!

Tags:

bea cukai Musnahkan barang kena cukai ilegal Blitar Kabupaten Blitar Kota Blitar Rubasan 2024

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar