Aturan Baru Tata Kelola Tambang Resmi Berlaku, Pemkab Blitar Launching Pos Pengawasan MBLB

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

1 Jul 2025 15:08

Thumbnail Aturan Baru Tata Kelola Tambang Resmi Berlaku, Pemkab Blitar Launching Pos Pengawasan MBLB
Salah satu pos pengawasan yang didirikan Bapenda Kabupaten Blitar, Selasa 1 Juli 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Terhitung mulai 1 Juli 2025, Pemkab Blitar resmi memberlakukan aturan baru tata kelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan mendirikan sepuluh pos pengawasan di titik-titik strategis.

Kebijakan ini merupakan langkah progresif yang diambil untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengawasan ketat dan pelaporan yang akuntabel dari para pelaku usaha tambang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menjelaskan bahwa sistem baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pengambilan material tambang terdata dengan baik dan dikenai pajak sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:
Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

“Mulai kita berlakukan hari ini, 1 Juli 2025. Tujuannya, kita ingin mengoptimalkan potensi PAD yang ada di Kabupaten Blitar, khususnya dari sektor pertambangan,” tegas Asmaning.

Dalam pelaksanaannya, setiap truk yang mengangkut material tambang seperti pasir, batu, clay, bentonit, dan lainnya wajib membawa Surat Tanda Pengambilan (STP). Dokumen ini menjadi bukti bahwa material yang diangkut berasal dari lokasi tambang yang telah melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan.

Meskipun pajak MBLB menggunakan sistem self-assessment atau pelaporan mandiri, Bapenda tetap melakukan pengawasan lapangan secara aktif. Hal ini untuk menanggulangi praktik pelaporan yang selama ini tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya di lapangan.

“Selama ini banyak pelaporan yang tidak sesuai realitas, sehingga realisasi pajak MBLB jauh dari target. Karena itu, perubahan sistem sangat diperlukan,” ujar Asmaning.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkab Blitar telah mendirikan 10 pos pengawasan MBLB. Sebanyak 9 pos ditempatkan di wilayah utara yang dikenal sebagai pusat aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu).

Sementara 1 pos lainnya berada di wilayah selatan, difokuskan untuk mengawasi komoditas seperti clay, bentonit, dan andesit.

“Dengan sistem ini, pemerintah dapat langsung mengonfirmasi volume material yang diambil dari lokasi tambang, dan memastikan kontribusinya masuk ke kas daerah,” tambahnya.

Kebijakan baru ini tidak berjalan sendiri. Pemkab Blitar juga menjalin komitmen bersama lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan keberhasilan sistem pengawasan pajak pertambangan ini. Kolaborasi semua pihak menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan akan terwujud transparansi dan keadilan dalam pemungutan pajak MBLB, sekaligus menjadikan sektor pertambangan sebagai penyumbang PAD yang signifikan bagi pembangunan Kabupaten Blitar.

“Ini bukan semata-mata soal penerimaan pajak. Ini adalah langkah besar menuju tata kelola pertambangan yang lebih profesional, tertib, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Blitar,” pungkas Asmaning.(*)

 

Baca Sebelumnya

Optimalisasi Pajak Daerah, Bapenda Kabupaten Blitar Dirikan 10 Pos Pantau Tambang

Baca Selanjutnya

KRAKATAU POSCO Sabet Penghargaan Proper Hijau Tingkat Provinsi Banten

Tags:

Pos pengawas MBLB Blitar Kabupaten Blitar Bapenda

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

15 April 2026 12:41

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

15 April 2026 09:23

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H