Antisipasi Pernikahan di Bawah Umur, Pemkot Blitar dan Pengadilan Agama Kelas IA Jalin Kerjasama

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Rahmat Rifadin

27 Agt 2025 16:46

Thumbnail Antisipasi Pernikahan di Bawah Umur, Pemkot Blitar dan Pengadilan Agama Kelas IA Jalin Kerjasama
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar resmi menjalin perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Agama Blitar Kelas IA, Rabu 27 Agustus 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar resmi menjalin perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Agama Blitar Kelas IA dalam upaya menekan angka pengajuan dispensasi pernikahan anak di bawah umur. Penandatanganan kerjasama berlangsung di ruang Samaptaloka, Kantor Wali Kota Blitar, Rabu 27 Agustus 2025.

Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, kerjasama ini sejalan dengan visi-misi Pemerintah Kota Blitar yang berfokus pada peningkatan layanan perlindungan anak.

“Selaras dengan visi dan misi Kota Blitar kami yang memperbaiki pelayanan ini, kita konsen kepada kebutuhan khusus yang ada di masyarakat,” ujar Elim.

Elim menegaskan bahwa pernikahan usia dini harus diantisipasi karena dapat membawa dampak sosial, budaya, maupun moral yang serius. Selain itu, fenomena pernikahan anak juga dikaitkan dengan meningkatnya potensi lahirnya bayi stunting di Kota Blitar.

Baca Juga:
PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

“Antisipasi pernikahan anak usia dini penting dilakukan untuk membentengi generasi muda. Kita ingin memastikan mereka mendapat kesempatan pendidikan dan kehidupan yang lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Blitar Kelas IA, Farida Hanim, menyampaikan apresiasi atas kerjasama dengan Pemkot Blitar. Menurutnya, sinergi ini mendukung program nasional yang tengah dicanangkan pemerintah pusat maupun Mahkamah Agung terkait pencegahan pernikahan dini.

“Kita lakukan kegiatan untuk menunjang program antisipasi pernikahan anak di bawah umur yang dicanangkan oleh pemerintah pusat maupun Mahkamah Agung dalam hal ini Direktorat Jenderal Peradilan Agama,” jelas Farida.

Ia menambahkan, hingga saat ini Pengadilan Agama Blitar mencatat sekitar delapan pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi pernikahan. Farida menegaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, syarat utama untuk menikah adalah berusia minimal 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Dalam acara penandatanganan tersebut, hadir pula Kepala DP3AP2KB Kota Blitar, Kepala Dispendukcapil, serta perwakilan Kepala SLB Kota Blitar sebagai bentuk dukungan lintas sektor dalam menjaga perlindungan anak di Kota Blitar. (*)

Baca Sebelumnya

Pemkot Blitar Gelar Doa Bersama untuk Jaga Kondusifitas dan Sinergitas

Baca Selanjutnya

Lomba Gerak Jalan Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Kota Blitar

Tags:

Blitar Kota Blitar resmi Gandeng wakil

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

15 April 2026 12:41

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

15 April 2026 09:23

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar