Ampera Gelar Aksi Hakordia di Blitar, Desak Negara Bongkar Mafia Tanah dan Hutan

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

18 Des 2025 17:06

Thumbnail Ampera Gelar Aksi Hakordia di Blitar, Desak Negara Bongkar Mafia Tanah dan Hutan
Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (Ampera) menggelar aksi unjuk rasa serentak di sejumlah titik strategis di Kabupaten Blitar, Kamis 18 Desember 2025. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (Ampera) menggelar aksi unjuk rasa serentak di sejumlah titik strategis di Kabupaten Blitar, Kamis 18 Desember 2025.

Aksi ini dipusatkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Blitar dan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar.

Aksi tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), sekaligus sebagai bentuk tekanan moral kepada negara agar bersikap tegas terhadap praktik mafia tanah, mafia hutan, dan mafia hukum yang dinilai telah lama merugikan rakyat.

Dalam orasinya, Konsultan Hukum Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto menegaskan bahwa praktik mafia tanah dan hutan telah menjadi penghambat serius dalam proses reforma agraria, khususnya pada tahapan registrasi dan legalisasi lahan masyarakat.

Baca Juga:
SPPG Gaprang Blitar Mulai Beroperasi, Sasar 1.325 Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

“Mereka menikmati hasil dari lahan-lahan konflik tanpa pernah menjalankan kewajiban pajak kepada negara. Ini jelas perampokan hak rakyat secara sistematis,” tegas Trijanto di hadapan massa aksi.

Trijanto mengungkapkan, di sejumlah wilayah seperti Jolosutro, praktik mafia hutan berlangsung dengan cara melanggar aturan secara terang-terangan.

Ia menyebut, dari total sekitar 57 ribu hektare kawasan hutan, hanya sekitar 30 ribu hektare yang diperuntukkan bagi masyarakat, sementara sisanya dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan struktural yang dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.

Baca Juga:
Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

Ampera juga menyoroti lemahnya transparansi penanganan hukum atas berbagai laporan masyarakat. Trijanto menilai, proses hukum yang bertele-tele justru menjadi alat untuk “melelahkan rakyat” hingga akhirnya menyerah.

“Kami menolak praktik membuat rakyat lelah. Masyarakat berhak tahu, sudah sejauh mana laporan mereka ditangani,” tandasnya.

Berdasarkan catatan Ampera, sejumlah laporan publik terkait dugaan mafia tanah dan hutan di Blitar terindikasi mandek tanpa kejelasan tindak lanjut. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami tidak ingin kepercayaan rakyat runtuh hanya karena ketidakpastian proses,” tambah Trijanto.

Dalam aksi tersebut, Ampera secara khusus menyoroti konflik agraria berkepanjangan di kawasan PT Perkebunan Rotorejo Kruwuk dan PT Veteran Sri Dewi.

Menurut mereka, konflik tersebut sarat manipulasi administratif dan diduga kuat menghambat pelaksanaan reforma agraria.

“Konflik yang dibiarkan berlarut hanya menguntungkan segelintir elite. Rakyat kecil terus dipinggirkan,” tegas Trijanto.

Tak hanya itu, Ampera juga mengungkap praktik monopolisasi kawasan hutan yang memperdaya masyarakat dengan klaim kepemilikan semu.

“Kami menemukan banyak pengelola hutan yang menguasai lahan melebihi batas dua hektare. Ini merugikan rakyat sekaligus merusak lingkungan,” jelasnya.

Dalam aksi tersebut, Ampera menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya penyelesaian reforma agraria di kawasan PT Rotorejo Kruwuk dan PT Veteran Sri Dewi, pensertifikatan lahan melalui program PPTPKH tanpa praktik korupsi, pengungkapan laporan dugaan korupsi yang mandek, hingga pembersihan Kantor ATR/BPN dari praktik korupsi dan nepotisme.

Ampera menegaskan, aksi ini merupakan bentuk penagihan tanggung jawab negara atas mandat konstitusionalnya.

“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah kejahatan sosial-politik yang merampas masa depan rakyat,” pungkas Trijanto.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Blitar Rijanto mengakui bahwa penyelesaian persoalan agraria bukan perkara sederhana. Menurutnya, banyak kepentingan yang kerap masuk dan membuat proses yang seharusnya singkat justru berlarut-larut.

“Permasalahan redis itu memang tidak mudah. Ketika banyak kepentingan masuk, yang mestinya selesai justru menjadi panjang,” ujar Rijanto.

Ia mencontohkan kasus Karanongko dan Kruwuk Rotorejo sebagai bukti nyata bahwa hambatan komunikasi antar kelompok menjadi salah satu faktor utama terhambatnya redistribusi tanah.

“Ini kewajiban kami. Kalau sudah clear, akan kami proses melalui Gugus Tugas Reforma Agraria, lalu diusulkan ke Kementerian ATR/BPN untuk redistribusi dan perpanjangan HGU,” jelasnya.

Rijanto juga menegaskan perbedaan antara sengketa tanah dengan program sertifikasi tanah. Menurutnya, sertifikat yang akan diserahkan pada tahun 2025 tidak berkaitan langsung dengan sengketa bekas perkebunan yang HGU-nya telah habis.

“Sengketa tanah itu berbeda. Ini menyangkut bekas HGU, bukan sekadar program sertifikasi biasa,” tegasnya.

Selain itu, Rijanto menyebut program Pemberian Hak Atas Tanah untuk Keluarga Harapan (PPTKH) sebagai bentuk kehadiran negara bagi masyarakat yang telah puluhan tahun tinggal di kawasan perhutanan.

“Alhamdulillah, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan untuk melepas tanah tersebut dan memberikan hak milik kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Gelar Festbukers, Cara SMA Negeri 1 Kauman Tulungagung Ajak Siswa Kreatif Berbudaya

Baca Selanjutnya

Digagas Dr. Hj. Nurmalah, Buku Ini Jadi Alarm Keras Kekerasan Perempuan-Anak di Sumsel

Tags:

AMPERA #harkodia Korupsi Blitar Kabupaten Blitar Kota Blitar Kejaksaan

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

ASN PUPR Blitar Gowes ke Kantor, Gerakan Hemat Energi Mulai Digelorakan

17 April 2026 17:05

ASN PUPR Blitar Gowes ke Kantor, Gerakan Hemat Energi Mulai Digelorakan

SPPG Gaprang Blitar Mulai Beroperasi, Sasar 1.325 Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

17 April 2026 11:00

SPPG Gaprang Blitar Mulai Beroperasi, Sasar 1.325 Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

Eks Wabup Blitar Jadi Korban Skema Investasi Bodong, Pelaku Resmi DPO

17 April 2026 10:40

Eks Wabup Blitar Jadi Korban Skema Investasi Bodong, Pelaku Resmi DPO

Sinergi Desa dan Petani, Sragi Talun Blitar Perkuat Ketahanan Pangan dari Akar Rumput

16 April 2026 16:37

Sinergi Desa dan Petani, Sragi Talun Blitar Perkuat Ketahanan Pangan dari Akar Rumput

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

15 April 2026 12:41

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

15 April 2026 09:23

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H