15 Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pelecehan, Dosen  UNU Blitar Dipecat

13 Mei 2026 15:05 13 Mei 2026 15:05

Favan Abu R.

Editor
Thumbnail 15 Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pelecehan, Dosen  UNU Blitar Dipecat

Sekretaris BPP UNU Blitar, Rudiyanto Hendra Setiawan, Rabu 13 Mei 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar memicu gelombang perhatian publik. Seorang dosen di kampus tersebut kini dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik setelah muncul laporan dugaan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi.

 

Langkah penonaktifan dilakukan Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) UNU Blitar sebagai bentuk respons atas proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan.

 

Sekretaris BPP UNU Blitar, Rudiyanto Hendra Setiawan, mengatakan kampus menempatkan keselamatan mahasiswa serta integritas akademik sebagai prioritas utama.

 

“Kampus tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan pendidikan,” ujar Rudiyanto dalam keterangan resmi, Rabu 13 Mei 2026.

 

Kasus tersebut mulai ditangani Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) setelah adanya laporan awal pada 23 April 2026. Seiring dibukanya ruang pengaduan lanjutan, jumlah korban yang melapor terus bertambah.

 

Hingga saat ini, sedikitnya 15 mahasiswi disebut diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.

 

BPP UNU Blitar menyebut proses pendampingan korban turut melibatkan PMII UNU Blitar dan Lembaga Pers Mahasiswa Bhanu Tirta. Kedua unsur itu ikut mengawal pelaporan dan pemeriksaan agar para korban memperoleh pendampingan yang aman.

 

Meningkatnya jumlah korban membuat kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Dugaan tersebut dinilai tidak lagi sekadar persoalan individu, melainkan berkaitan dengan relasi kuasa di lingkungan akademik yang diduga disalahgunakan.

 

Untuk menjaga objektivitas pemeriksaan, pihak kampus menonaktifkan sementara dosen terlapor dari seluruh aktivitas di lingkungan universitas.

 

Penonaktifan meliputi kegiatan mengajar, bimbingan akademik dan skripsi, aktivitas organisasi kampus, pendampingan mahasiswa, hingga akses terhadap fasilitas kampus.

 

“Keputusan ini diambil agar proses pemeriksaan berjalan independen tanpa tekanan maupun potensi konflik kepentingan,” lanjut Rudiyanto.

 

BPP UNU Blitar menegaskan penanganan kasus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

 

Kampus juga memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran etik maupun unsur pidana.

 

Selain penanganan kasus, pihak universitas menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, penguatan Satgas PPKPT, serta pembentukan budaya akademik yang lebih aman bagi mahasiswa.

 

Kasus ini menjadi perhatian luas karena mencoreng citra dunia pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat bagi mahasiswa.

 

“UNU Blitar berkomitmen melakukan pembenahan kelembagaan demi menciptakan lingkungan kampus yang aman, profesional, dan berpihak pada mahasiswa,” tutup Rudiyanto.

Tombol Google News

Tags:

Unu Blitar Dugaan pelecehan Kampus Unu 15 Mahasiswi Blitar Kota Blitar Kabupaten Blitar