KETIK, BITUNG – Kuasa hukum Turut Terlawan I, II, dan III dalam perkara Nomor 402/PDT.BTH/2025/PN Mdo, Rio Pusung, memberikan klarifikasi terkait proses hukum yang tengah dihadapi kliennya.
Didampingi Advokat Prishela Kaunang dan Advokat Misael Pusung, Rio menegaskan permohonan gelar perkara khusus ke Mabes Polri dilakukan sebagai upaya mencari keadilan.
Menurut Rio, permohonan gelar perkara khusus tersebut telah dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2026.
"Wajar klien kami mencari keadilan di Mabes Polri. Karena itu kami mengajukan permohonan gelar perkara khusus dan sudah dilaksanakan pada 20 Juli 2026," ujar Rio kepada wartawan, Selasa, 5 Agustus 2026.
Rio mengakui kliennya telah berstatus sebagai tersangka.
Namun, ia menilai proses penetapan tersangka tidak memberikan kesempatan kepada kliennya untuk mengetahui alasan maupun dasar hukum yang digunakan penyidik.
Ia mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui status tersangka tersebut saat mengikuti sidang praperadilan.
Menurut Rio, penyidik mendasarkan penetapan tersangka pada dugaan penggunaan surat palsu berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 73 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 631 Kelurahan Molas yang digunakan dalam perkara perdata Nomor 568.
Meski demikian, Rio mempertanyakan proses penyidikan karena dokumen yang dipersoalkan, menurutnya, tidak pernah disita sebagai barang bukti.
Selain itu, notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuat Akta Jual Beli tersebut disebut belum pernah dimintai keterangan.
"Sertifikat Nomor 631 Molas dan AJB Nomor 73 tidak pernah disita sampai klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Notaris maupun PPAT yang membuat AJB itu juga tidak pernah diperiksa," katanya.
Rio juga menyatakan barang bukti yang disita penyidik bukan merupakan dokumen yang menjadi objek dugaan tindak pidana.
"AJB dan sertifikat aslinya masih berada pada kami. Yang disita penyidik bukan dokumen yang menjadi objek dugaan penggunaan surat palsu," tegasnya.
Selain menyoroti proses penyidikan, Rio membantah informasi yang menyebut pihak lawan memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, putusan tingkat pertama telah dibatalkan pada tingkat banding dan selanjutnya diperkuat setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pihak lawan.
"Tidak benar kami kalah di PTUN. Putusan banding membatalkan putusan sebelumnya dan kasasi pihak lawan ditolak. Artinya, posisi hukum sertifikat hak milik klien kami tetap sah," jelasnya.
Rio juga mempertanyakan dugaan bocornya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Panitia A Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disebut diketahui oleh pihak pelapor.
"Kalau benar pelapor mengetahui isi BAP Panitia A atau BAP pihak lain, tentu muncul pertanyaan bagaimana dokumen itu bisa sampai ke luar. Hal itulah yang turut menjadi alasan kami meminta gelar perkara khusus di Mabes Polri," ujarnya.
Ia menjelaskan sengketa tersebut bermula dari pembelian sebidang tanah oleh kliennya pada 2003. Setelah transaksi dilakukan, tanah tersebut dibalik nama dan dikuasai oleh kliennya.
Persoalan baru muncul pada 2019 ketika proyek pembebasan lahan Jalan Boulevard II dimulai dan pihak turut terlawan diduga memasuki objek tanah tersebut. Peristiwa itu kemudian berkembang menjadi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Manado pada 2022.
Menurut Rio, gugatan kepemilikan tanah tersebut telah dimenangkan kliennya hingga berkekuatan hukum tetap. Sementara gugatan lain yang mempersoalkan keabsahan sertifikat hak milik juga disebut ditolak pada tingkat banding dan diperkuat melalui putusan kasasi.
Rio menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengajak semua pihak untuk tidak membentuk opini sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Biarkan penyidik, jaksa, dan hakim bekerja sesuai kewenangannya agar keadilan dapat ditegakkan," pungkasnya.(*)
