Gerak Cepat URC Resmob Polres Bitung Ungkap Penganiayaan di Girian

6 September 2026 22:50 6 Sep 2026 22:50

Maulana Haviz, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Gerak Cepat URC Resmob Polres Bitung Ungkap Penganiayaan di Girian

Tim URC Resmob Polres Bitung, (Foto: Humas Polres Bitung)

KETIK, BITUNG – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, seorang anak yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan, Jumat 4 September 2026 malam.

Penganiayaan itu terjadi pada Jumat 4 September 2026, sekitar pukul 04.00 Wita, di dalam rumah seorang warga di Kelurahan Girian Indah Lingkungan VI. Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Polres Bitung langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka bersama enam personel mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah pihak.

Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian menelusuri keberadaannya hingga mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Kelurahan Girian Weru.

Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 23.00 Wita. Dalam proses tersebut, polisi turut mengamankan pisau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, mengapresiasi respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi kerja cepat Tim URC Resmob yang berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Ahmad Anugrah mewakili Kapolres Bitung.

Karena terduga pelaku masih berusia anak, penyidik tidak menerapkan proses penanganan perkara seperti terhadap pelaku dewasa. Perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum dan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk rangkaian kejadian dan motif penganiayaan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Arnold Moningka Urc Resmob Urc Polres Bitung Tim Urc Resmob Penganiayaan Di Bitung