KETIK, LAMONGAN – Tim URC Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus PR (26), wanita asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. PR ditangkap di rumahnya setelah diduga mencuri uang milik keluarga pasien di ruang tunggu ICU RSUD Dr. Soegiri Lamongan hingga videonya viral di media sosial.
Penangkapan terduga pelaku dibenarkan oleh Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd. Penyelidikan dilakukan dengan memanfaatkan rekaman CCTV rumah sakit sebagai petunjuk utama untuk mengidentifikasi pelaku.
“Benar, terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polres Lamongan di rumahnya di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp500.000 serta sepasang pakaian berwarna hitam yang digunakan saat beraksi.
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 23.20 WIB di ruang tunggu RSUD Dr. Soegiri Lamongan, Kelurahan Tumenggungan.
Baca Juga:
Dua Pemuda di Lamongan Ditangkap Polisi Usai Keroyok Pengendara Gara-Gara Saling PandangPeristiwa berawal saat korban S (63), warga Kecamatan Turi, sedang menunggu suaminya yang menjalani perawatan medis di ruang ICU. Korban kemudian meletakkan tas miliknya di depan ruangan tersebut.
“Korban menaruh tas berisi uang tunai sekitar Rp2.500.000 di depan ruang ICU, terduga pelaku yang berpura-pura menjadi penunggu pasien kemudian memanfaatkan situasi saat korban lengah dengan mengambil uang dari dalam tas,” ungkapnya.
Kasihumas menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Lamongan dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditangkap untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Baca Juga:
Pamit Cari Pakan Ternak, Lansia di Lamongan Ditemukan Meninggal di SawahPolres Lamongan juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga pasien di rumah sakit, agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga. Warga diminta tidak meninggalkan barang bawaan tanpa pengawasan guna mengantisipasi potensi tindak kejahatan serupa. (*)