KETIK, MADIUN – Wali Kota Madiun, Maidi mengambil langkah tegas terhadap kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa IH (21) karyawati tempat hiburan malam (THM) Maxy Gold Madiun.
Maidi dengan tegas menutup operasional Maxy Gold menyusul kasus dugaan pemerkosaan tersebut mencuat ke publik. Penutupan tersebut dilakukan atas dasar bentuk keprihatinan sekaligus pencegahan agar kejadian serupa tak terulang di THM lainnya.
"Biar tidak kejadian lagi ya ditutup. Tegas saja. Penutupan ini agar kejadian serupa tak terulang, ya kami tutup," ujarnya pada Selasa, 23 Desember 2025.
“Karena tempatnya di Kota Madiun, maka sementara kita tutup. Biar diselesaikan dulu penanganan kasusnya. Kami sangat prihatin. Karakter seperti itu tidak boleh. Kalau dipagari norma agama, hal seperti ini tidak akan terjadi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Maidi juga mengultimatum akan menutup semua THM jika kasus serupa terjadi. Karena menurutnya pekerja maupun pengunjung yang datang ke tempat hiburan harusnya dalam kondisi yang aman.
"Kalau kasus serupa terjadi, akan kami tutup semua. Karena semua pekerja dan pengunjung yang datang ke tempat hiburan harus dipastikan dalam kondisi yang aman tidak boleh hal seperti itu terjadi," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Agus Riadi mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan pemerkosaan tersebut.
Namun, dua terduga pelaku hingga kini belum berhasil diperiksa karena tidak berada di rumah saat didatangi petugas.
“Untuk terduga pelaku sampai saat ini belum kami periksa. Saat dilakukan pencarian di rumah, yang bersangkutan tidak ada di tempat,” kata Agus.
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa tiga saksi yang merupakan rekan kerja korban. Polisi juga telah menerima laporan resmi dari korban dan tengah melengkapi alat bukti, termasuk rencana visum.
“Karena ini kasus pemerkosaan, maka visum akan dilakukan. Untuk saksi sudah kami periksa kurang lebih tiga orang,” ujarnya.
Lebih jauh, penyidik telah meminta rekaman kamera pengawas (CCTV) dari manajemen Maxy Gold serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
Terkait penutupan Maxy Gold, Agus menegaskan langkah tersebut bukan kewenangan kepolisian. “Kami hanya menindaklanjuti pengaduan dan melakukan proses hukum. Penutupan bukan kewenangan Polres,” katanya.(*)
